Pemerintah Larang Bisnis Thrifting Pakaian Bekas Impor

Dwi Bowo Raharjo | Alfian Winanto
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penjualan baju impor bekas masih banyak diminati masyarakat karena selain harganya lebih murah dan masih layak pakai.

Suara.com - Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2023). Penjualan baju impor bekas masih banyak diminati masyarakat karena selain harganya lebih murah, secara kualitas juga masih layak pakai.

Meskipun begitu, Kegemaran berbelanja pakaian bekas atau Thrifting ini dinilai dapat mengancam pertumbuhan UMKM lokal. Hal ini karena membuat masyarakat menyukai produk luar negeri dengan harga miring ketimbang memajukan produk UMKM dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. Hal ini bertujuan untuk mendukung penggunaan produk lokal dan usaha kecil dan menengah milik masyarakat Indonesia.

Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. [Suara.com/Alfian Winanto]