Suara.com - Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora.
"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa di ruang sidang.
DAlam sidang perdana tersbut turut hadi ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri).
Baca Juga:Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Mario Dandy
Sebelum sidang dimulai Jonathan spontan mengeluarkan kata sindiran untuk Mario yang menyebut jika anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo merupakan seorang penguasa daerah.
"Penguasa Jaksel (Jakarta Selatan)," katanya.