Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita

Rabu, 06 November 2024 | 16:26 WIB
  • Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay menunjukan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay menunjukan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay saat menggelar rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay saat menggelar rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka ditampilkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Tersangka ditampilkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka menunjukkan tempat menyimpan narkoba di mobil ditampilkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Tersangka menunjukkan tempat menyimpan narkoba di mobil ditampilkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay menunjukan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay saat menggelar rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka ditampilkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka menunjukkan tempat menyimpan narkoba di mobil ditampilkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay menunjukan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap Narkotika Jaringan Internasional.

Sebanyak empat pelaku peredaran narkoba berhasil ditangkap. Mereka adalah Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seorang lainnya yang berinisial AS.

Total lebih dari 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi disita. Adapun komplotan ini bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. [Suara.com/Alfian Winanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI