Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane

Dwi Bowo Raharjo, Alfian Winanto

Jum'at, 06 Desember 2024 | 16:44 WIB
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) saat akan menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) saat akan menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) saat memberikan pernyataan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) saat memberikan pernyataan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) saat memberikan pernyataan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) saat memberikan pernyataan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) saat akan menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) saat memberikan pernyataan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) saat memberikan pernyataan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vazquez, menandatangani Practical Agreement atau perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.

Dalam pernyataan persnya, Yusril mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati.

Menurutnya, ini juga merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam menangani perkara peredaran narkoba. Indonesia tidak memberikan grasi atau pengampunan terhadap Mary Jane.

Terkait teknis pemulangan, Yusril belum bisa bicara banyak. Menurutnya hal ini masih akan didiskusikan bersama. Namun, ditargetkan pemulangan bisa dilaksanakan sebelum Natal.

Sebagai informasi, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai pada 25 April 2010 saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena membawa 2,6 kg heroin. Mary Jane dijatuhi hukuman mati dan saat ini dipenjara di lapas wanita di Yogyakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catatan KontraS: Sepanjang 2024, Polisi Lakukan 34 Extra Judicial Killing

Catatan KontraS: Sepanjang 2024, Polisi Lakukan 34 Extra Judicial Killing

News | Jum'at, 06 Desember 2024 | 11:55 WIB

Filipina Setujui Syarat Indonesia, Mary Jane Siap Kembali ke Kampung Halamannya

Filipina Setujui Syarat Indonesia, Mary Jane Siap Kembali ke Kampung Halamannya

News | Jum'at, 06 Desember 2024 | 09:57 WIB

Yusril Soal Transfer Terpidana Bali Nine: Bukan Kasusnya, Tapi Beratnya Hukuman

Yusril Soal Transfer Terpidana Bali Nine: Bukan Kasusnya, Tapi Beratnya Hukuman

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 20:21 WIB

Terkini

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot

Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:42 WIB

×