- Admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, menyampaikan duka cita atas tewasnya Arianto Tawakal di Tual akibat helm anggota Brimob.
- Syahdan Husein, bersama tiga terdakwa lain, dituntut dua tahun penjara di PN Jakarta Pusat pada 27 Februari 2026.
- Jaksa Penuntut Umum menilai konten medsos para terdakwa dianggap menghasut dan menyebabkan kerusuhan demonstrasi Agustus lalu.
Suara.com - Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Arianto Tawakal (14), yang tewas dipukul dengan helm oleh anggota Brimob, di Tual, Maluku.
Hal ini disampaikan oleh Syahdan, usai dituntut dua tahun pidana penjara akibat tudingan menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi bulan Agustus 2025 lau.
“Saya turut berduka cita terhadap seorang anak yang meninggal dunia dihantam helm aparatur kekerasan negara,” dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Aparat kepolisian seharusnya bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun, nyatanya polisi justru menjadi mesin pembunuh rakyatnya sendiri.
“Seharusnya melindungi, mengayomi masyarakat, tapi dia membunuh rakyat sendiri,” ucapnya.
Syahdan menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Bripda Masias Sihaya, sungguh tidak patut.
Sebab, helm yang digunakan sebagai alat untuk memukul bocah di bawah umur itu berasal dari pajak masyarakat. Namun, helm tersebut dipakai untuk membunuh masyarakat.
“Helm itu adalah helm dari pajak kita, kita berhak marah,” tegasnya.
Diketahui, Delpedro Cs sebelumnya, dituntut dua tahun pidana penjara lantaran dituding sebagai penyebab kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus lalu.
Dalam perkara ini, selain Delpedro JPU tuntutan serupa juga dilayangkan kepada tiga orang terdakwa lainnya, yakni Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Muzaffar Salim.
Kemudian admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahda.
Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,"kata JPU, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, jika para terdakwa secara sadar menyebarkan informasi publik melalui akun sosial media.
Sedikitnya ada 19 konten kolaborasi dalam periode demonstrasi bulan Agustus melalui akun para terdakwa. Sebabnya, JPU menilai, konten tersebut masuk dalam perbuatan menghasut.