Suara.com - Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christiy Sitepu perihal kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan tersebut sekaligus memulihkan hak, harkat, dan nama baik terdakwa setelah majelis hakim menilai seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.
Vonis bebas itu juga mendapat perhatian publik dan respons dari DPR yang menilai perkara ini sejak awal menuai polemik, terutama terkait penilaian kerja kreatif dalam proyek video. Komisi III DPR bahkan menyebut putusan hakim mencerminkan rasa keadilan dan akan mengevaluasi penanganan perkara oleh jaksa. [ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc]