- Pengusaha Tan Kian diduga menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada empat pejabat Kejagung demi menghindari status tersangka kasus korupsi.
- Pakar hukum Jamin Ginting menyatakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut memiliki pembuktian yang lemah karena bersifat mendengar dari pihak lain.
- Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala berpandangan dokumen resmi tersebut memiliki kekuatan hukum sah sehingga kebenarannya harus diuji secara terbuka dalam persidangan.
Suara.com - Isu dugaan aliran uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada empat pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) mendadak jadi perbincangan hangat publik.
Dugaan ini mencuat setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam putusan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kemudian viral di media sosial.
Dalam BAP tersebut, Tan Kian mengaku sempat terdesak saat terseret kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Ia lalu dikenalkan oleh sosok bernama Lucy kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho—orang yang diklaim bisa "membereskan" perkara di Kejagung agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Tan Kian menyebut uang Rp40 miliar itu diduga diserahkan kepada Kasubdit Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah, Jampidsus Ali Mukartono, hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Antara Saksi Lemah dan Bukti Hukum Formal
Menanggapi kehebohan ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai keterangan Tan Kian dalam BAP tersebut memiliki bobot pembuktian yang lemah karena bersifat testimonium de auditu (keterangan dari mendengar orang lain).
"Karena keterangan tersangka atau terdakwa untuk dirinya punya hak ingkar atau keterangan bisa salah dan bisa bohong," kata Jamin, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2026).
Meski begitu, Jamin menambahkan bahwa posisi keterangan Tan Kian sebagai saksi untuk tersangka lain memiliki kadar kebenaran yang sedikit lebih tinggi, walau tetap terbatas.

"Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejabat Kejaksaan, jadi lemah," jelasnya.
Kendati demikian, Jamin menegaskan nama-nama yang terseret dalam BAP wajib diklarifikasi demi mencegah fitnah.
Pandangan berbeda disampaikan Pengamat Kejaksaan, Kamilov Sagala.
Ia meyakini BAP tersebut memiliki kekuatan hukum formal yang sah karena dibuat resmi oleh penyidik dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Kamilov menilai kebenaran aliran dana Rp40 miliar tersebut justru harus diuji secara terbuka di meja hijau.
"BAP itu bisa diuji di depan persidangan TPPU kelak di hadapan majelis hakim, bisa terungkap secara jelas apakah para petinggi kejaksaan itu menerima Rp40 miliar, berani berbuat harus siap menerima konsekwensinya siapapun itu didepan hukum," ucap Kamilov.