Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Petinggi Kejagung Disorot, Pakar Hukum dan Pengamat Beda Suara

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 11 September 2026 | 14:00 WIB
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Petinggi Kejagung Disorot, Pakar Hukum dan Pengamat Beda Suara
Kolase foto pengusaha properti Tan Kian. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Pengusaha Tan Kian diduga menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada empat pejabat Kejagung demi menghindari status tersangka kasus korupsi.
  • Pakar hukum Jamin Ginting menyatakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut memiliki pembuktian yang lemah karena bersifat mendengar dari pihak lain.
  • Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala berpandangan dokumen resmi tersebut memiliki kekuatan hukum sah sehingga kebenarannya harus diuji secara terbuka dalam persidangan.

Suara.com - Isu dugaan aliran uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada empat pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) mendadak jadi perbincangan hangat publik.

Dugaan ini mencuat setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam putusan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kemudian viral di media sosial.

Dalam BAP tersebut, Tan Kian mengaku sempat terdesak saat terseret kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Ia lalu dikenalkan oleh sosok bernama Lucy kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho—orang yang diklaim bisa "membereskan" perkara di Kejagung agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Tan Kian menyebut uang Rp40 miliar itu diduga diserahkan kepada Kasubdit Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah, Jampidsus Ali Mukartono, hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Antara Saksi Lemah dan Bukti Hukum Formal

Menanggapi kehebohan ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai keterangan Tan Kian dalam BAP tersebut memiliki bobot pembuktian yang lemah karena bersifat testimonium de auditu (keterangan dari mendengar orang lain).

"Karena keterangan tersangka atau terdakwa untuk dirinya punya hak ingkar atau keterangan bisa salah dan bisa bohong," kata Jamin, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2026).

Meski begitu, Jamin menambahkan bahwa posisi keterangan Tan Kian sebagai saksi untuk tersangka lain memiliki kadar kebenaran yang sedikit lebih tinggi, walau tetap terbatas.

baca juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan), di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026). (Suara.com/Faqih)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan). (Suara.com/Faqih)

"Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejabat Kejaksaan, jadi lemah," jelasnya.

Kendati demikian, Jamin menegaskan nama-nama yang terseret dalam BAP wajib diklarifikasi demi mencegah fitnah.

Pandangan berbeda disampaikan Pengamat Kejaksaan, Kamilov Sagala.

Ia meyakini BAP tersebut memiliki kekuatan hukum formal yang sah karena dibuat resmi oleh penyidik dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Kamilov menilai kebenaran aliran dana Rp40 miliar tersebut justru harus diuji secara terbuka di meja hijau.

"BAP itu bisa diuji di depan persidangan TPPU kelak di hadapan majelis hakim, bisa terungkap secara jelas apakah para petinggi kejaksaan itu menerima Rp40 miliar, berani berbuat harus siap menerima konsekwensinya siapapun itu didepan hukum," ucap Kamilov.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Nyatakan Kantongi Bukti Kuat Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah

Kejagung Nyatakan Kantongi Bukti Kuat Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:38 WIB

Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun

Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun

News | Kamis, 10 September 2026 | 19:12 WIB

Tepis Isu Suap Jaksa Agung, Kejagung Pastikan BAP Rp40 Miliar Tan Kian Bukan dari Tim 9

Tepis Isu Suap Jaksa Agung, Kejagung Pastikan BAP Rp40 Miliar Tan Kian Bukan dari Tim 9

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:56 WIB

Soal Pidato AHY, Pengamat Sebut Sah Jika Publik Membacanya sebagai Langkah Awal 2029

Soal Pidato AHY, Pengamat Sebut Sah Jika Publik Membacanya sebagai Langkah Awal 2029

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:37 WIB

Terkini

Kemendagri Evaluasi Layanan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Daerah

Kemendagri Evaluasi Layanan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Daerah

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Baby Oil Bisa Dipakai Apa Aja? Ini Efeknya untuk Kulit Anak dan Orang Dewasa

Baby Oil Bisa Dipakai Apa Aja? Ini Efeknya untuk Kulit Anak dan Orang Dewasa

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Kebebasan Pers di Indonesia Disorot Lembaga Dunia

Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Kebebasan Pers di Indonesia Disorot Lembaga Dunia

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Negara Kekurangan Lapangan Kerja, Rakyat Disuruh Berwirausaha

Negara Kekurangan Lapangan Kerja, Rakyat Disuruh Berwirausaha

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Malaysia Kaji Rencana Proyek Kereta Api Trans-Borneo Hubungkan Kalimantan hingga Brunei

Malaysia Kaji Rencana Proyek Kereta Api Trans-Borneo Hubungkan Kalimantan hingga Brunei

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Tanda Tanya Kapolri Kompak Pindah Tiga Mantan Kapolresta Solo ke Lemdiklat

Tanda Tanya Kapolri Kompak Pindah Tiga Mantan Kapolresta Solo ke Lemdiklat

Jakarta | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:41 WIB

Prabowo Setuju Bantuan Asing Tangani Karhutla, BPNB: Kita Lihat Bantuan Apa Saja

Prabowo Setuju Bantuan Asing Tangani Karhutla, BPNB: Kita Lihat Bantuan Apa Saja

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan

Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan

Bogor | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Wacana Pemakzulan Gibran Macet di DPR dan Istana, Elite Politik Masih Wait and See

Wacana Pemakzulan Gibran Macet di DPR dan Istana, Elite Politik Masih Wait and See

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:35 WIB

×