Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank Kopda Feri Heriyanto (tengah), Serka Mochamad Nasir (kiri) dan Serka Frengky Yaru (kanan) menjalani sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank, Mohamad Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025.
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis bagi para terdakwa. Dalam dakwaan primer, ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebagai subsider, oditur menyiapkan dakwaan pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, sedikitnya 17 saks juga disiapkani untuk mengungkap peran para terdakwa, sementara dakwaan menyebut korban dibawa secara paksa hingga mengalami kekerasan yang menyebabkan kematian, dan fakta persidangan akan diungkap bertahap dalam agenda berikutnya. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr]