Suara.com - Petugas melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan di Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Jumat (10/04/2026). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memastikan layanan perizinan dan nonperizinan tetap berjalan normal.
Pelayanan tersebut dipastikan tetap berjalan di tengah kebijakan work from home (WFH) bagi ASN. Dan Layanan tersebut tersedia langsung di unit pelayanan maupun melalui kanal digital.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2026, DPMPTSP menjadi unit yang dikecualikan dari WFH. Seluruh pegawai tetap bekerja dari kantor (WFO), termasuk pada Jumat, guna menjaga kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Layanan beroperasi Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 WIB dan Jumat hingga 16.30 WIB di Mal Pelayanan Publik dan unit wilayah. Akses daring melalui platform JakEvo terus dioptimalkan, termasuk penerapan tanda tangan elektronik untuk mempercepat proses perizinan.
Selain itu, DPMPTSP menerapkan efisiensi energi di lingkungan kerja, seperti pengaturan AC, penggunaan lift, dan perangkat listrik. Upaya ini dilakukan untuk mendukung pelayanan publik yang prima, adaptif, serta menjaga kemudahan berusaha dan iklim investasi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]