Soal Razman Nasution, Hotman Berani Senggol Nadiem Makarim Begini

fresh Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2022 | 13:43 WIB
Soal Razman Nasution, Hotman Berani Senggol Nadiem Makarim Begini
Hotman dan Nadiem Makarim

Fresh.suara.com - Pengacara bernama Razman Arif Nasution menjadi sorotan publik lantaran ia diduga menggunakan ijazah palsu yang menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum. 

Terkait hal ini, Hotman Paris pun ikut buka suara. Dalam unggahan Instagram @hotmanparisofficial, pengacara kondang itu menanyakan kepada Nadiem Makarim terkait masalah yang diduga menyinggung Razman tersebut.

“Halo bapak Menteri Pendidikan. Kenapa dari Kementerian sampai hari ini belum ada legal essence. Karena ini sangat sangat berakibat fatal, itu bisa mempengaruhi orang bisa begitu gampang memalsukan ijazah,” kata Hotman Paris, dikutip Senin (22/8/22).

Hotman Paris pun berpesan kepada Nadiem Makarim untuk segera mengusut tuntas permasalahan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Razman.

“Segera bentuk tim investigasi, usut sampai ke Malaysia. Benar gak itu orang pernah kuliah doktor di Malaysia. Kalau ijazah sarjana hukumnya diduga palsu, apalagi ijazah doktornya,”

“This is the time, tunjukkan wibawamu, segera bertindak bentuk tim, sikat siapapun pelaku yang diduga pelaku ijazah palsu,” tutupnya.

Razman juga sempat dipolisikan soal penggunaan ijazah palsu oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada Juli lalu. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.

"RAN (Razman) diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum, untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Deddy Corbuzier Dongkol Namanya Dicatut Cicit Mbah Priuk: Saya Tidak Terima!

Menurut Damai, ijazah palsu tersebut diduga digunakan Razman untuk persyaratan ujian calon advokat (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.

Atas dasar itu, kata Damai, Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI