Fresh.suara.com - Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman usulkan Kapolri dinonaktifkan atau diberhentikan sementara jika diperlukan untuk kelancaran penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Menurut Benny, publik sudah tidak percaya dengan kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo tersebut. Maka jabatan Kapolri itu bisa diambil alih oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," kata Benny saat rapat di Komisi III DPR bersama Kompolnas dan LPKS, Senin (22/8).
Cuplikan pernyataan fraksi Partai Demokrat itu diunggah kembali oleh akun TikTok @egy_windy, Benny mengatakan kini masyarakat sudah tidak percaya dengan Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.
Menurutnya, ketidakpercayaan itu muncul karena Polri awalnya mengumumkan kepada publik jika Brigadir J tewas akibat baku tembak.
Tetapi setelah keluarga memiliki kecurigaan terhadap kematian Brigadir J, Polri pun mengusut lebih dalam lagi dan mengumumkan hasil yang berbeda.
"Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi," kata Benny.
Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. Dan tersangka yang terakhir ada Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pevita Pearce Bikin Geger Gara-Gara Disangka Foto Telanjang