Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD kerap memberikan komentar terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Terkini di antaranya, ia membahas nasib Kapolda Metro Jaya yang 'kena prank' hingga menyebut Ferdy Sambo yang ditakuti anggota Polri termasuk jenderal bintang tiga.
Nah, berikut selengkapnya, sejumlah komentar terkini Mahfud MD perihal kasus Brigadir J yang berhasil Suara.com rangkum.
1. Bahas Nasib Kapolda Metro Jaya Kena Prank
Mahfud MD membantah pernah menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan bernasib sama dengan Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Bantahan itu disampaikan Mahfud dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR dengan Kompolnas. Sebelumnya, dalam RDP sempat disinggung mengenai pemberitaan yang memberitakan pernyataan Mahfud ihwal Kapolda Metro Jaya.
Mahfud justru menduga bahwa Fadil Imran juga terkena prank atas rekayasa skenario yang dibuat Ferdy Sambo di awal-awal laporan kemarian Brigadir J.
Dalam perjalanannya di awal kasus, Fadil melalui video yang beredar sempat bertemu hingga memeluk Ferdy Sambo atas kasus yang dialami rekan sejawatnya tersebut.
2. Minta Polisi Pelanggar Etik Dimaafkan
Baca Juga: Gegara Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto Ditahan
Menurut Mahfud, dalam kasus yang melibatkan puluhan anggota Polri dengan dugaan pelanggaran etik, perlu dibuat menjadi tiga kelompok pelaku berdasarkan keterlibatan.
Pertama kelompok pelaku dan perencana pembunuhan. Kedua, kelompok polisi yang ikut serta menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Ketiga, kelompok yang hanya terlibat teknis, seperti membuka pintu dan mengantar surat.
Dari ketiga kelompok itu, nantinya proses hukum dan hukumannya juga bisa dibedakan. Di mana yang melanggar etik kalau bisa dimaafkan saja, tidak perlu dipidana.
"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkanlah, karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja ndak usah dipidana kan," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
3. Bahas Kasus Istri Ferdy Sambo
Mahfud MD, terkait penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian.