Fresh.suara.com - Sempat dihentikan penyelidikannya, dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi diangkat kembali oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan). Komnas Perempuan mengaku mendapat temuan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Hal ini berlawanan dengan keputusan Bareskrim Polri sebelumnya yang menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, juga laporan mengenai dugaan ancaman disertai kekerasan yang dituduhkan kepada Brigadir J. Penyidikan atas dua dugaan tersebut dihentikan lantaran polisi menilai tidak menemukan adanya dugaan pidana pelecehan tersebut.
Namun, selang beberapa waktu, Komnas Perempuan mengangkat kembali kasus dugaan tersebut. Menurut Komnas Perempuan, berdasarkan temuan dari tim, Putri mengaku dirinya malu. Ia bahkan, kata Komnas Perempuan, cenderung menyalahkan diri sendiri, merasa takut pada ancaman sosok yang melecehkan dirinya.
Bukan hanya itu, menurut Komnas Perempuan, Putri enggan melapor lantaran hal tersebut dapat mempengaruhi kehidupannya. Malahan, tambah Komnas Perempuan, Putri merasa lebih baik mati saja, usai mendapat pelecehan tersebut.
"Posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian, pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun laki-laki, pada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan (Putri) berkali-kali," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Apa yang disampaikan Komnas Perempuan senada dengan rekomendasi Komnas HAM. Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis (1/9/2022). Salah satunya mengenai adanya dugaan kuat pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Terkait hal itu, mantan Kabareskrim Susno Duadji pun bingung dan heran mengapa kasus dugaan pelecehan masih disebut-sebut Komnas HAM, padahal kasus itu sudah dihentikan penyidikannya.
"Pelecehan seksual sudah dihentikan. Bukan karena tersangka meninggal, tapi Kapolri yang menyatakan tidak ada pidana itu," ucap Susno Duadji, dikutip dari pernyataannya di Channel TVOneNews, Jumat (02/09/22).
Kasus dugaan pelecehan yang sempat dilaporkan Putri sudah naik ke penyidikan. Kemudian penyidik sudah melakukan penyelidikan dan hasilnya tidak ada tindak pelecehan seksual, maka dari itu kasusnya dihentikan.
Baca Juga: Seali Syah Beberkan Surat Sambo dari Balik Jeruji, Isinya Begini
"Komnas HAM, mohon maaf ya, melewati garis. Kalau betul statement itu, itu kebablasan. Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yosua sudah meninggal, tidak tidak bisa dicocokkan," lanjutnya.
Soal pelecehan, kata Susno Duadji, hanya bisa didapatkan Komnas HAM dari segerombolan orang.
"Keterangan Komnas HAM didapat dari siapa, Brigadir J sudah meninggal, gak bisa dicocokkan. Ada keterangan saksi dari segerombolan orang yang sama, posisinya sama, tersangka," lanjut Susno Duadji.