Fresh.suara.com - Rizky Billar telah melakukan pemeriksaan secara diam-diam di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022). Setelah 8 jam pemeriksaan, suam Lesti Kejora itu ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pada saat pemeriksaan, Rizky Billar membantah telah membanting Lesti.
Meski demikian, namun polisi telah memiliki hasil visum Lesti Kejora yang berbeda dengan keterangan Rizky Billar.
"Yang bersangkutan pada saat ditanya 'membanting', mungkin versi beliau bukan membanting tapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya. Termasuk di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta hukum KDRT," ujar Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari akun @lambegosiip, Kamis (13/10/22).
Walau mengelak, Zulpan menegaskan bahwa pengakuan Rizky Billar tersebut tidak mempengaruhi terkait penetapan sebagai tersangka KDRT.
"Pengakuan yang bersangkutan bukan menjadi patokan bagi polisi, kita sudah memiliki alat bukti yang lain," tutur Zulpan.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil visum yang telah disampaikan polisi beberapa waktu lalu, terdapat empat bagian tubuh Lesti Kejora yang luka memar dan bengkak.
Bahkan ada bagian tubuh yang mengalami gangguan fungsi akibat penganiayaan yang dilakukan Rizky Billar.
Atas kasus ini, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Baca Juga: Lesti Kejora Mendadak Balik dari Tanah Suci, Rombongan 13 Orang Naik Kelas Bisnis