fresh

Kondisi Sel Nikita Mirzani: Nggak Ada AC, Sekamar 9 Orang!

fresh Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:41 WIB
Kondisi Sel Nikita Mirzani: Nggak Ada AC, Sekamar 9 Orang!
Nikita Mirzani M (Instagram)

Fresh.suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan kelas II B Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Terkait hal itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menyampaikan jika tidak ada keistimewaan dalam penahanan Nikita Mirzani. 

Masjuno menyebut jika Nikita ditempatkan bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita lainnya di Rutan Klas IIB Serang.

"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dikutip pada Rabu (26/10/2022).

Dalam menjalani penahanan sementara ini, wanita 36 tahun itu tidak mendapat fasilitas yang mewah. Diketahui didalam sel hanya terdapat kasur, kipas angin dan kebutuhan harian.

"Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut Masjuno mengatakan, saat Nikita Mirzani masuk ke dalam tahanan, ia tidak membawa banyak barang.

Adapun barang-barang pribadi dan beberapa barang yang tidak diperbolehkan digunakan selama di dalam rutan yang telah diberikan ke pengacara Nikita Mirzani untuk dibawa pulang.

"Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya," jelasnya.

Baca Juga: Keluar Gerbang Leslar Ditodong Foto Bareng, Ada yang Aneh di Kaos Billar

Diketahui ibu 3 anak itu jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra. Kekasih Nindy Ayunda itu merasa nama baiknya dicemarkan oleh Nikita Mirzani melalui media elektronik dan dianggap melanggar UU ITE.

Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 sampai menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI