Benarkah Ada Potensi Benturan Kepentingan Penaganan Kasus Harta Takwajar Milik Rafael Alun Trisambodo di KPK

Suara Garut Suara.Com
Jum'at, 17 Maret 2023 | 12:44 WIB
Benarkah Ada Potensi Benturan Kepentingan Penaganan Kasus Harta Takwajar Milik Rafael Alun Trisambodo di KPK
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, saat berkunjung ke Gedung KPK RI. Benarkah ada potensi benturan kepentingan dalam penanganan kasus harta tak wajar milik Rafael Alun.

SuaraGarut.id - Ada dugaan potensi terjadinya benturan kepentingan dalam penanganan masalah harta kekayaan tak wajar milik Rafael Alun Trisambo.

Persoalannya akibat pernah satu angkatan kuliah di STAN Angkatan 96 antara Rafael Alun Trisambodo dengan pimpinan KPK Alexander Marwata.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan tidak ada indikasi potensi benturan kepentingan dalam kasus tersebut.

Sebab menurutnya, terbukti KPK saat ini sudah membuka penanganan harta tak wajar mili Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan atau dari pencegahan ke penindakan.

Selain itu, menurut Hasanuddin, benturan kepentingan tersebut sudah clear ketika Alexander Marwata sudah mengumumkan soal kedekatan dirinya kepada komisioner KPK lainnya.

Hasanuddin menandaskan, keahlian dan kompetensinya di bidang keuangan, maka keterlibatan Alexander Marwata diperlukan dalam penanganan masalah harta tak wajar ini.

Sebab itu, kata dia, konflik kepentingan sebagaimana Pasal 10, ayat (3) huruf a dan/atau Pasal 14 terkait pembatasan insan dari KPK pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dinilai berpotensi terjadi Benturan Kepentingan dapat dikesampingkan.

"Karena, keahlian dan kompetensi ini adalah keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 15 (aturan yang sama)," kata Hasanuddin kepada SuaraGarut.id, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, saat ini KPK harus lebih fokus pada pencarian dua alat bukti yang cukup sesuai KUHP untuk pembuktian pidana asalnya. 

Baca Juga: Oknum Polisi Lecehkan 2 Perempuan di Kabupaten Bone Akan Ditindak Tegas

"Sekarang KPK tinggal fokus saja menemukan siapa pemberi gratifikasi, penyuap dan sumber uang tersebut berasal sehingga UU TPPU dan TPK dapat diterapkan bersamaan," pungkasnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI