Safe Deposit Box jadi Pintu Masuk KPK Usut Unsur Dugaan Pidana Rafael Alun

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Safe Deposit Box jadi Pintu Masuk KPK Usut Unsur Dugaan Pidana Rafael Alun
Safe Deposit Box jadi Pintu Masuk KPK Usut Unsur Dugaan Pidana Rafael Alun. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saya kira itu bagian dari materi proses penyelidikan yang kami lakukan."

Suara.com - Kepemilikan safe deposit box mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjadi bagian materi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemukan unsur pidana soal dugaan kejanggalan harta kekayaannya.

"Saya kira itu bagian dari materi proses penyelidikan yang kami lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).

Ali mengaku tidak berbicara banyak soal itu, mengingat kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pada proses itu, KPK tidak dapat mengungkapnya ke publik.

"Penyelidikan itu merupakan proses yang harus senyap dan sunyi. Karena ini adalah proses mencari peristiwa pidana. Kalau kami sampaikan kepada publik, nanti prosesnya akan terganggu," kata Ali.

Baca Juga: Jokowi Tak Bakal Langsung Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

"Pasti nanti pada saatnya, jika waktunya tepat, kami akan sampaikan kepada masyarakat," imbuhnya.

Diduga Masih Ada Safe Deposit Box Lain

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, safe deposit box yang berisi uang pecahan dollar Amerika Serikat senilai Rp 37 miliar milik mantan pejabat pajak Rafael Alun, yang ditemukan PPATK baru sebagian.

"Itu yang baru ditemukan sebagian loh, Rp 37 miliar," kata Mahfud saat mengggelar konferensi pers, Sabtu (11/3/2023) lalu.

Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Ema)
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Ema)

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga uang yang tersimpan di safe deposit box milik Rafael Alun dari hasil suap.

Baca Juga: CEK FAKTA: SBY Menangis, Ibas Yudhoyono Terima Aliran Dana 400 Miliar Kini Nasibnya di Tangan KPK, Benarkah?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap uang tersebut bernilai kurang lebih Rp 37 miliar. Dugaan uang itu berasal dari suap, karena berbentuk mata uang asing.