SUARA GARUT - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, menegaskan, Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) yang ada di wilayah Kabupaten Garut tidak boleh mengganti uang titipan zakat fitrah dengan beras.
"Berdasarkan Komisi Fatwa MUI zakat fitrah itu boleh dengan uang itu berdasarkan Madhab Hanafi. Menurut fatwa MUI itu, DKM kepanitiaan zakat fitrah tidak boleh menyediakan beras, cukup saja dengan uang," tegas Abdullah Efendi di kantornya, Senin (10/04/2023).
Oleh sebab itu lanjutnya, Baznas Kabupaten Garut telah mengeluarkan Surat Keputusan pada 13 Maret 2023 lalu dengan SK nomer I.G/Baznas - GRT/ III/ 2023 Tentang Nilai Zakat Fitrah Yang Disetarakan Dengan Uang. Tahun ini zakat fitrah dengan uang ditetapkan seharga Rp. 35 ribu.
"Bagi masyarakat yang mau menitipkan zakat fitrahnya dengan uang jangan ragu dan DKM tidak boleh menyediakan beras untuk ditukar uang dari muzaki," ujarnya.
Ditambahkannya, Baznas Garut juga menerima titipan zakat fitrah berupa uang dari para muzaki yang akan dicatat dalam neraca dengan penyaluran sesuai pesan muzaki atau pemberi zakat.
Jika terjadi perbedaan pelaksanaan hari raya Iedul Fitri, maka pihaknya akan menyalurkan zakat fitrah itu sesuai keinginan da keyakinan para muzaki tersebut.
"Kalau misalnya ada yang lebaran ya hari Jum'at, maka akan kita bagikan malam Jum'at, dan untuk yang lebaran Sabtu, maka kita bagikan malam Sabtu," tuturnya.
Untuk itu Ia pun mengimbau kepada para pengurus zakat fitrah di DKM agar menyalurkannya sesuai keinginan muzaki sesuai hari lebarannya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat jangan dipermasalahkan jika terjadi lebaran dengan hari yang berbeda. (*)
Editor: Farhan