4. Pengisian Riwayat keluarga
Kolom ini, guru PPPK wajib mengisi data keluarga seperti pasangan (istri/suami), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu), saudara kandung (kakak dan adik), serta mertua.
5. Pengisian Riwayat Organisasi
Organisasi yang dimaksudkan disini yang paling relevan adalah, PGRI, baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus.
6. Unggah Dokumen
Jika selesai pada tahap pengisian DRH, guru PPPK, wajib mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan, perlu diingat, semua dokumen yang diunggah wajib jelas, dan asli, bukan legalisiran.
Demikian informasi yang disampaikan berdasarkan pedoman pengisian DRH, dalam kesempatan ini, garut.suara.com, mengucapkan selamat atas kelulusan sauadra menjadi CASN 2023.(*)