SUARA GARUT - Pengangkatan Honorer menjadi ASN PPPK sebelum 28 November 2023 bisa dilakukan jika pemerintah benar-benar serius dan konsen dalam menuntaskan permasalahan non ASN tersebut.
Hal tersebut seperti disampaikan anggota KOmisi II DPR RI dalam Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB di gedung senayan Jakarta baru-baru ini.
Dalam RDP Komisi II DPR RI tersebut, dijelaskan terdapat beberapa kata kunci yang harus diperhatikan dan dilaksanakan pemerintah.
Lima hal penting sebagai kata kunci dalam penyelesaiaan honorer menajadi ASN PPPK tersebut terangkum dalam RDP Komisi II DPR RI.
1. Penyelesaian tenaga Non ASN.
2. Reformasi birokrasi tematik.
3. Transformasi pelayanan publik.
4. Perlunya mulai perhatian terhadap ASN ke parlemen artinya ASN di lembaga legislatif.
5. Revisi UU ASN.
Kalau di runut maka ending legislasinya adalah 4 topik tersebut bisa diselesaikan di revisi UU ASN.
"Tentu saja pada setiap item ini perlu ada terobosan-terobosan yang menarik, saya kira kenapa terobosan ini penting supaya kita tidak menyelesaikan masalah tentunya memunculkan masalah-masalah Baru," ungkap Peseta RDP.
Misalnya reformasi birokrasi tematik ini kan trauma kita adalah, ada slogan, ada jargon, ada yang terlalu dominan.
Perlu ada perbaikan, misalnya reformasi birokratik, penanggulangan kemiskinan kita sebut Vision.
Akan merubah target, akan merubah cara kerja, merubah strategi, merubah mindset merubah mental, hingga merubah pola kerja.
Untuk itu, Komisi II DPR RI menyarankan bahwa, jika mau serius dalam penyelesaian honorer harus di drive ulang lagi di turunin sampai ke level yang lebih bawah.