SUARA GARUT - Pengangkatan Honorer menjadi ASN PPPK sebelum 28 November 2023 bisa dilakukan jika pemerintah benar-benar serius dan konsen dalam menuntaskan permasalahan non ASN tersebut.
Hal tersebut seperti disampaikan anggota KOmisi II DPR RI dalam Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB di gedung senayan Jakarta baru-baru ini.
Dalam RDP Komisi II DPR RI tersebut, dijelaskan terdapat beberapa kata kunci yang harus diperhatikan dan dilaksanakan pemerintah.
Lima hal penting sebagai kata kunci dalam penyelesaiaan honorer menajadi ASN PPPK tersebut terangkum dalam RDP Komisi II DPR RI.
1. Penyelesaian tenaga Non ASN.
2. Reformasi birokrasi tematik.
3. Transformasi pelayanan publik.
4. Perlunya mulai perhatian terhadap ASN ke parlemen artinya ASN di lembaga legislatif.
5. Revisi UU ASN.
Kalau di runut maka ending legislasinya adalah 4 topik tersebut bisa diselesaikan di revisi UU ASN.
"Tentu saja pada setiap item ini perlu ada terobosan-terobosan yang menarik, saya kira kenapa terobosan ini penting supaya kita tidak menyelesaikan masalah tentunya memunculkan masalah-masalah Baru," ungkap Peseta RDP.
Misalnya reformasi birokrasi tematik ini kan trauma kita adalah, ada slogan, ada jargon, ada yang terlalu dominan.
Perlu ada perbaikan, misalnya reformasi birokratik, penanggulangan kemiskinan kita sebut Vision.
Akan merubah target, akan merubah cara kerja, merubah strategi, merubah mindset merubah mental, hingga merubah pola kerja.
Untuk itu, Komisi II DPR RI menyarankan bahwa, jika mau serius dalam penyelesaian honorer harus di drive ulang lagi di turunin sampai ke level yang lebih bawah.
Komisi II DPR RI memberikan apresiasi terhadap prinsip dasar penyelesaian tenagaan honorer ini.
Meskipun tidak Gampang, prinsip dasarnya rumit Bagaimana tidak ada pembengkakan anggaran, tapi menghindari PHK massal.
Kesejahteraan ASN nya tidak berkurang Komisi II menilai, hubungan yang rumit.
"Ini penting untuk memberikan, bukan saja Legacy di forum ini saja, tapi jawabannya dinanti oleh jutaan anak SD di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Penyelesaian tenaga honorer atau ASN itu tidak memberikan kekecewaan kepada honorer.
Harus menjadi bagian dari penguatan revisi undang-undang ASN ke depan jika target itu 28 November 2023.
Ini adalah waktu yang harus diputuskan maka sebelum November berarti undang-undang ASN juga mudah-mudahan bisa kita selesaikan.
Sehingga masuk bulan November, secara legislasi semuanya bisa kita bereskan termasuk di dalam soal ASN legislatif.
DPR RI, bersepakat dengan pemerintah untuk merevisi undang-undang 5 2014, sebagai kunci dari semua permasalahan.(*)