Anggota DPRD Jabar Minta Dua Peneliti BRIN yang Diduga Langgar UU ITE Segera Ditangkap

Suara Garut | Suara.com

Rabu, 26 April 2023 | 16:52 WIB
Anggota DPRD Jabar Minta Dua Peneliti BRIN yang Diduga Langgar UU ITE Segera Ditangkap
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi. (Foto: Jay/SUARA GARUT)

SUARA GARUT - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi meminta aparat kepolisian segera bertindak dan memproses hukum terhadap dua orang peneliti Badang Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yakni Andi Pangerang (AP) Hasanudin dan Thomas Djamaludin yang diduga melanggar UU ITE berbentuk ancaman (intimidasi) dan fitnah.

sebelumnya beredar tangkapan layar media sosial yang memuat percakapan antara Thomas Djamaludin dengan AP Hasanudin dalam kanal terbuka bukan dalam ruang percakapan pribadi.

Dikutip dari berbagai sumber, hal ini bermula dari akun Facebook Thomas Djamaluddin yang mengaku heran dan menyebut Muhammadiyah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran Idul Fitri 2023, namun ingin memakai lapangan untuk shalat Idul Fitri.

AP Hasanuddin diduga dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian disertai ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial Facebook perihal perbedaan pelaksanaan Idul Fitri 1444 H.

“Sebagai pejabat BRIN, pernyataannya mengandung unsur intimidasi bagi orang yang akan menjalankan ibadah yang kebetulan berbeda waktunya dengan yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Enjang Tedi melalui sambungan seluler, Rabu (26/04/2023).

Terkait Thomas Djamaluddin, Anggota Komisi V DPRD Jabar ini pun menilai, Profesor peneliti BRIN yang juga mantan kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu telah memfitnah organisasi dengan pernyataan bahwa Muhammadiyah tidak taat pemerintah.

Wakil Ketua DPW PAN Jabar ini pun meminta pemerintah memberikan tindakan tegas dengan memecat kedua orang tersebut dari BRIN.

“Sebenarnya Thomas Djamaludin juga bisa dilaporkan ke Komnas HAM terkait pernyataan dia yang mengatakan Muhammadiyah tidak taat kepada Pemerintah,” jelasnya.

Seperti diketahui, warga Muhammadiyah yang menjadi korban tindakan “ujar kebencian di internet” dapat melaporkan pelaku ke Kepolisian, dan penyidik dapat menerapkan aturan KUHP pasal 156, 157 dan 310 dan juga dipasal 311 menjelaskan ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama 4 (empat) tahun.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPRD Jabar Mengecam Walikota Sukabumi Yang Tak Berikan Ijin Fasilitas Untuk Salat Ied

Anggota DPRD Jabar Mengecam Walikota Sukabumi Yang Tak Berikan Ijin Fasilitas Untuk Salat Ied

| Senin, 17 April 2023 | 16:45 WIB

DPRD Jabar Mendesak Pemerintah Dahulukan Relokasi Sekolah yang Terkena Dampak Sebelum Membangun Jalan Tol

DPRD Jabar Mendesak Pemerintah Dahulukan Relokasi Sekolah yang Terkena Dampak Sebelum Membangun Jalan Tol

| Selasa, 14 Maret 2023 | 23:35 WIB

SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus

SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:43 WIB

Terkini

5 Pilihan HP Realme Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Jangka Panjang

5 Pilihan HP Realme Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Jangka Panjang

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 10:50 WIB

Pentagon Spill Biaya Perang Iran Tembus Rp 400 Triliun, Amerika Berkilah Operasi Tidak Gagal

Pentagon Spill Biaya Perang Iran Tembus Rp 400 Triliun, Amerika Berkilah Operasi Tidak Gagal

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:50 WIB

Studi Ungkap Mikroplastik Ditemukan di Dalam Tubuh Manusia, Bisa Picu Gangguan Pencernaan

Studi Ungkap Mikroplastik Ditemukan di Dalam Tubuh Manusia, Bisa Picu Gangguan Pencernaan

Health | Kamis, 30 April 2026 | 10:50 WIB

Fajar Alfian Minta Maaf, Janji Tim Thomas Indonesia Bangkit Lebih Kuat

Fajar Alfian Minta Maaf, Janji Tim Thomas Indonesia Bangkit Lebih Kuat

Sport | Kamis, 30 April 2026 | 10:49 WIB

4 Body Serum SPF 50, Buat Beraktivitas Outdoor untuk Cegah Kulit Belang

4 Body Serum SPF 50, Buat Beraktivitas Outdoor untuk Cegah Kulit Belang

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 10:48 WIB

Sukses Digelar, POPDA Basket Kota Solo Tingkatkan Kualitas Kompetisi

Sukses Digelar, POPDA Basket Kota Solo Tingkatkan Kualitas Kompetisi

Surakarta | Kamis, 30 April 2026 | 10:48 WIB

Paul Munster Tegaskan Bhayangkara Siap All Out Hadapi Persib Bandung

Paul Munster Tegaskan Bhayangkara Siap All Out Hadapi Persib Bandung

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 10:44 WIB

Salmokji: Whispering Water Sukses Puncaki Box Office 21 Hari Berturut-turut

Salmokji: Whispering Water Sukses Puncaki Box Office 21 Hari Berturut-turut

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 10:42 WIB

5 Parfum Lokal Dengan SPL Terbaik, Wanginya Nempel Seharian

5 Parfum Lokal Dengan SPL Terbaik, Wanginya Nempel Seharian

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 10:42 WIB

Fasilitas KA Argo Bromo Anggrek yang Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur

Fasilitas KA Argo Bromo Anggrek yang Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 10:37 WIB