SUARA GARUT - Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) H. Enjang Tedi, S.Sos menyatakan, keheranan dan kekecewaannya atas keputusan beberapa Kepala Daerah di Jawa Barat yang tidak memberikan ijin penggunaan lapangan untuk digunakan tempat melaksanakan perayaan Idul Fitri 1444 H oleh Pimpinan Daerah (PD Muhammad) iyah Kota Sukabumi.
"Kebebasan beribadah kan hak dasar dan itu diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan ijin?" katanya dihubungi via telepon seluler ya, Senin (17/04/2023).
Menurut Enjang, keputusan tersebut tidak elok, karena membatasi dan seolah-olah menghalang halangi keinginan warga Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan shalat Ied yang dimungkinkan berbeda dengan keputusan pemerintah.
" Perbedaan ini kan sudah seringkali terjadi kenapa sekarang dipersoalkan? Sedangkan pemerintah pusat sendiri tak mempermasalahkan," ujarnya.
Ia menyoroti surat Walikota Sukabumi nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023 yang disampaikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi .
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan shalat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, dimana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.
Enjang pun meminta para kepala daerah bersikap bijak dan toleran serta menghormati keputusan Muhammadiyah karena memang demikianlah tugas pemerintah yaitu memberikan dukungan dan jaminan semua warga negara menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing
Selanjutnya, ia meminta walikota mencabut surat penolakan tersebut dan mengizinkan lapangan Merdeka digunakan tempat pelaksanaan sholat idul Fitri tgl 21 April 2023. (*)
Editor: Farhan
Baca Juga: Kompak Klarifikasi Kabar Cerai, Ari Wibowo dan Inge Anugrah Masih Tinggal Serumah