garut

Anggota DPRD Jabar Mengecam Walikota Sukabumi Yang Tak Berikan Ijin Fasilitas Untuk Salat Ied

Suara Garut Suara.Com
Senin, 17 April 2023 | 16:45 WIB
Anggota DPRD Jabar Mengecam Walikota Sukabumi Yang Tak Berikan Ijin Fasilitas Untuk Salat Ied
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) H. Enjang Tedi, S.Sos. mengecam penolakan Wali Kota Sukabumi perihal pemberian izin salat ied.(Foto: Farhan/SUARA GARUT)

SUARA GARUT  - Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) H. Enjang Tedi, S.Sos menyatakan, keheranan dan kekecewaannya atas keputusan beberapa Kepala Daerah di Jawa Barat yang tidak memberikan ijin penggunaan lapangan untuk digunakan  tempat melaksanakan perayaan Idul Fitri 1444 H oleh Pimpinan Daerah (PD Muhammad) iyah Kota Sukabumi.

"Kebebasan beribadah kan hak dasar dan itu diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan ijin?" katanya dihubungi via telepon seluler ya, Senin (17/04/2023).

Menurut Enjang, keputusan tersebut tidak elok, karena membatasi dan seolah-olah menghalang halangi keinginan warga Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan shalat Ied yang dimungkinkan berbeda dengan keputusan pemerintah.

" Perbedaan ini kan sudah seringkali terjadi kenapa sekarang dipersoalkan? Sedangkan pemerintah pusat sendiri tak mempermasalahkan," ujarnya.

Ia menyoroti surat Walikota Sukabumi nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023 yang disampaikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi .

Dalam surat tersebut dinyatakan  bahwa pelaksanaan shalat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, dimana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.

Enjang pun meminta para kepala daerah bersikap bijak dan toleran serta menghormati keputusan Muhammadiyah karena memang demikianlah tugas pemerintah yaitu memberikan dukungan dan jaminan semua warga negara menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing

Selanjutnya, ia meminta walikota mencabut surat penolakan tersebut dan mengizinkan lapangan Merdeka digunakan tempat pelaksanaan sholat idul Fitri tgl 21 April 2023. (*)

Editor: Farhan

Baca Juga: Kompak Klarifikasi Kabar Cerai, Ari Wibowo dan Inge Anugrah Masih Tinggal Serumah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI