"AKBP Achiruddin Hasibuan kini dicopot dari jabatannya ia dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal," disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra.
Achiruddin terbukti melanggar kode etik 13 pasal 13 huruf M peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.
Dalam pasal itu berbunyi bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.
"Hal ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang menciderai nama baik Polri," ucapnya.
Selain itu AKBP Achiruddin juga diberi sanksi penempatan khusus atau kasus di Propam Polda Sumatera Utara.
Meski hanya bergelaran AKBP rumah anggota Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan bak rumah Jendral hal itu diketahui saat Polda Sumatera Utara menyambangi rumahnya.
Setelah peristiwa itu viral, netizen menyoroti harta AKBP Achiruddin Hasibuan. Pasalnya pria tersebut kerap pamer harta di media sosial mulai dari kendaraan mewah hingga rumah mewah.
Rumah mewah milik Achiruddin memiliki halaman yang luas belum lagi pagar rumah tersebut ternyata dikendalikan oleh remote.
Garasi rumah itu pun terlihat luas bisa menampung 4 mobil sekaligus. Sekilas rumah milik polisi dengan jabatan AKBP itu bak rumah seorang Jenderal Polisi.
Baca Juga: Reino Barack Ogah Terjun ke Dunia Politik, Warganet Malah Ungkit Soal Masa Lalu
Padahal diketahui dari laporan harta kekayaan AKBP Achiruddin mengaku hanya memiliki harta 467 juta. Dengan rincian tanah dan bangunan tidak lebih dari 50 juta pun gaji polisi sekelas AKBP hanya sebesar Rp.3.093.900 dan tertinggi sebesar 5.084.300 per bulan.
Kemudian untuk Perwira Polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11 tunjangan kinerja per bulannya 5.183.000 sehingga pendapatan tertinggi AKBP akhiruddin Hasibuan hanya 10 juta per bulannya.(*)