SUARA GARUT - Dilaporkan Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, ada guru yang mendapat intimidasi dari Pemda.
Dikutif garut.suara.com dari halaman JPNN, pada Rabu, (3/05/2023), Heti menyebutkan bentuk intimidasinya guru honorer diminta membuat surat pernyataan tidak menuntut tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Surat pernyataan itu, kata Heti harus ditandatangani bersamaan dengan pengisian DRH oleh pelamar PPPK guru 2022.
Selain itu, Heti menjelaskan dalam surat pernyataan tersebut diketahui oleh Kepala Sekolah tempat penempatan tugas guru yang bersangkutan.
Padahal surat pernyataan tersebut tidak termasuk dalam persyaratan resmi pemberkasan DRH dan penetapan NI PPPK yang ditetapkan BKN.
"Aturan mainya kan sudah jelas tertuaang di Perpres 98 Tahun 2020, UU ASN Nomor 5, dan PP No 49 Tahun 2018," kata Heti.
Dalam Perpres jelas diatur soal gaji dan tunjangan PPPK guru, sesuai dengan golongan masa kerja.
Sehingga daerah tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan sendiri, atau mengutak atik, soal tunjangan guru PPPK.
Heti menyayangkan ada oknum daerah yang malah ingin meniadakan tunjangan itu.
Baca Juga: 1.000 Petani di Gowa Dapat Penyuluhan Pertanian dan Bantuan Bibit Jagung
Heti menyebutkan guru tersebut mendapat konsekuensi tidak akan diusulkan Pemda ke BKN terkait pengusula NIP.
Jika, mereka tidak mau menandatangani surat pernyataan tidak menuntut TPP.
Heti menduga kondisi fiskal pemda tersebut rendah, sehingga melakukan hal ini.
Namun dia menegaskan, TPP itu haknya ASN, dan PPPK disebtkan setara dengan PNS.
"Kalau TPP nya besar, akan menyulitkan pemda membayarnya, makanya guru honorer yang lulus PPPK 2022, diminta membuat surat pernyataan tidak menuntut TPP," pungkasnya. (*)