garut

Oknum Pemda Intimidasi Guru Lulus PPPK 2022, Tidak Akan Diusulkan NIP, Jika Menolak Tanda Tangani, Surat Pernyataan Ini, Heti: Tega Sekali!

Suara Garut Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2023 | 08:20 WIB
Oknum Pemda Intimidasi Guru Lulus PPPK 2022, Tidak Akan Diusulkan NIP, Jika Menolak Tanda Tangani, Surat Pernyataan Ini, Heti: Tega Sekali!
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih, Oknum Pemda Intimidasi Guru Lulus PPPK 2022.(Foto: Tangkapan Layar/doc JPNN)

SUARA GARUT - Dilaporkan Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, ada guru yang mendapat intimidasi dari Pemda.

Dikutif garut.suara.com dari halaman JPNN, pada Rabu, (3/05/2023), Heti menyebutkan bentuk intimidasinya guru honorer diminta membuat surat pernyataan tidak menuntut tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Surat pernyataan itu, kata Heti harus ditandatangani bersamaan dengan pengisian DRH oleh pelamar PPPK guru 2022.

Selain itu, Heti menjelaskan dalam surat pernyataan tersebut diketahui oleh Kepala Sekolah tempat penempatan tugas guru yang bersangkutan.

Padahal surat pernyataan tersebut tidak termasuk dalam persyaratan resmi pemberkasan DRH dan penetapan NI PPPK yang ditetapkan BKN.

"Aturan mainya kan sudah jelas tertuaang di Perpres 98 Tahun 2020, UU ASN Nomor 5, dan PP No 49 Tahun 2018," kata Heti.

Dalam Perpres jelas diatur soal gaji dan tunjangan PPPK guru, sesuai dengan golongan masa kerja.

Sehingga daerah tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan sendiri, atau mengutak atik, soal tunjangan guru PPPK.

Heti menyayangkan ada oknum daerah yang malah ingin meniadakan tunjangan itu.

Baca Juga: 1.000 Petani di Gowa Dapat Penyuluhan Pertanian dan Bantuan Bibit Jagung

Heti menyebutkan guru tersebut mendapat konsekuensi tidak akan diusulkan Pemda ke BKN terkait pengusula NIP.

Jika, mereka tidak mau menandatangani surat pernyataan tidak menuntut TPP.

Heti menduga kondisi fiskal pemda tersebut rendah, sehingga melakukan hal ini.

Namun dia menegaskan, TPP itu haknya ASN, dan PPPK disebtkan setara dengan PNS.

"Kalau TPP nya besar, akan menyulitkan pemda membayarnya, makanya guru honorer yang lulus PPPK 2022, diminta membuat surat pernyataan tidak menuntut TPP," pungkasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI