"Orang tua korban tidak berniat melaporkan perkara itu ke polisi," kata Kuasa hukum Sularno.
Namun, kata Dayat kuasa hukumnya, ada pihak ketiga yang turut mempermasalahkan peristiwa itu.
Kuasa Hukum Sularno, saat mengajukan pledoi, berharap majelis hakim, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Dakwaan kata Kuasa hukum Sularno, tidak bisa diterima, karena proses pelaporan perkara cacat formil.
"Menurut UU perlindungan Anak, yang berhak melaporkan adalah orang tua korban, atau wali berdasarkan penetapan pengadilan," kata Dayat.
Atau sambung Dayat, Lembaga badan hukum seperti KPAID, atau Forum Puspa.
Mendapati nasib malang yang menimpa guru Sularno, Penggiat Pendidikan akan mengajukan amicus curiae ke Pengadilan. (*)