Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2

Suara Garut | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 16:59 WIB
Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya  PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2
Ilustrasi.Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2. ( Foto: Tangkapan layar/ YoTube)

Menurutnya, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dinilai diskriminatf terhadap pegawai honorer.

Pasalnya kata Rochmadi Sularso, UU ASN tidak mengatur keberadaan pegawai honorer.

Bukan tidak tanpa alasan, perjuangan FPHI tersebut sudah melangkah hingga ke mahkamah konstitusi.

Rochmadi mengklem, pasal-pasal yang ada dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, membuat nasib honorer tidak jelas, karena tidak ada aturan yang mengatur honorer.

UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, telah membatalkan UU Pokok pokok Kepegawaian yang membagi jenis pegawai megeri menjadi tiga golongan.

Dilansir garut.suara.com dari halaman hukum online, pada Selasa, (9/05/2023), tiga golongan tersebut meliputi, PNS, TNI-Polri, dan tenaga honorer.

Rochmadi Sularso menilai, perubahan pegawai honorer menjadi PPPK, bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.

Sebab, Kata dia, dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan pekerjaan yang sifatnya tetap, tidak bisa di kontrakan.

"PPPK sifatnya kontrak atau dikenal dengan istilah perjanjian kerja, dalam periode tertentu, setiap periode bisa diperpanjang, atau bahkan di putus hubungan kerjanya," ujarnya.

Padahal kata Rochmayadi Sularso, profesi guru, tenaga kesehatan, PTT, sifat pekerjannya tetap.

Menurutnya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, menutup ruang tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Dia menjelaskan, istilah pengadaan dalam pasal 58 UU ASN, menyiratkan hanya untuk pelamar umum, tanpa hak khusus untuk honorer.

"UU ASN mencerminkan ketidakpastian hukum, yang adil, dan diskriminatif bertentangan dengan pasal 27, atay 1, pasal 28D, ayat 1, dan pasal 28I ayat 2 UUD 1945," tegasnya.

Perjuangan FPHI, akhirnya kandas, dipersimpangan jalan tanpa berkesudahan.

Gugatanya di mentahkan Mahkamah Konstitusi, dinilai banyak hal yang menjadi sebab gagalnya perjuangan mereka kala itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berpotensi Dapat Gaji Ke-13, BKH PGRI Riau Minta BKN Percepat Proses Penerbitan NIP PPPK Guru 2022, Eko Wibowo Bilangnya Begini

Berpotensi Dapat Gaji Ke-13, BKH PGRI Riau Minta BKN Percepat Proses Penerbitan NIP PPPK Guru 2022, Eko Wibowo Bilangnya Begini

| Selasa, 09 Mei 2023 | 12:59 WIB

Viral ASN Guru di Pangandaran Resign Usai Diintimidasi Senior, Diduga Karena Lapor Pungli

Viral ASN Guru di Pangandaran Resign Usai Diintimidasi Senior, Diduga Karena Lapor Pungli

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:35 WIB

FGHNLPSI Minta To Up Formasi Yang Dijanjikan Menteri Nadim Masuk Dalam Regulasi Rekrutmen ASN PPPK 2023, Sebabnya Ini

FGHNLPSI Minta To Up Formasi Yang Dijanjikan Menteri Nadim Masuk Dalam Regulasi Rekrutmen ASN PPPK 2023, Sebabnya Ini

| Selasa, 09 Mei 2023 | 10:10 WIB

Terkini

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam

Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam

Batam | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:38 WIB

BRI Cepu Siapkan Skenario Terburuk Gempa dan Longsor, Latih Karyawan Demi Layanan Tetap Prima

BRI Cepu Siapkan Skenario Terburuk Gempa dan Longsor, Latih Karyawan Demi Layanan Tetap Prima

Jawa Tengah | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:34 WIB

Mengenal Barong Tagalog, Busana Khas Filipina yang Dipakai Prabowo di KTT ke-48 ASEAN

Mengenal Barong Tagalog, Busana Khas Filipina yang Dipakai Prabowo di KTT ke-48 ASEAN

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:29 WIB

Liburan di Gili Trawangan Bakal Punya Vibes Baru, Resort Glamping Tepi Pantai Ini Buka Juli 2026

Liburan di Gili Trawangan Bakal Punya Vibes Baru, Resort Glamping Tepi Pantai Ini Buka Juli 2026

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:27 WIB

Biodata, Umur, dan Pekerjaan Mentereng Aksa Anak Soimah yang Baru Menikah

Biodata, Umur, dan Pekerjaan Mentereng Aksa Anak Soimah yang Baru Menikah

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:23 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan

Riau | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:17 WIB

Di Tengah Gempuran Gadget, Pojok Baca Jadi Cara Sederhana Meningkatkan Literasi

Di Tengah Gempuran Gadget, Pojok Baca Jadi Cara Sederhana Meningkatkan Literasi

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:14 WIB

Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda

Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda

Jatim | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:13 WIB