Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2

Suara Garut

Selasa, 09 Mei 2023 | 16:59 WIB
Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya  PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2
Ilustrasi.Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2. ( Foto: Tangkapan layar/ YoTube)

Menurutnya, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dinilai diskriminatf terhadap pegawai honorer.

Pasalnya kata Rochmadi Sularso, UU ASN tidak mengatur keberadaan pegawai honorer.

Bukan tidak tanpa alasan, perjuangan FPHI tersebut sudah melangkah hingga ke mahkamah konstitusi.

Rochmadi mengklem, pasal-pasal yang ada dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, membuat nasib honorer tidak jelas, karena tidak ada aturan yang mengatur honorer.

UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, telah membatalkan UU Pokok pokok Kepegawaian yang membagi jenis pegawai megeri menjadi tiga golongan.

Dilansir garut.suara.com dari halaman hukum online, pada Selasa, (9/05/2023), tiga golongan tersebut meliputi, PNS, TNI-Polri, dan tenaga honorer.

Rochmadi Sularso menilai, perubahan pegawai honorer menjadi PPPK, bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.

Sebab, Kata dia, dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan pekerjaan yang sifatnya tetap, tidak bisa di kontrakan.

"PPPK sifatnya kontrak atau dikenal dengan istilah perjanjian kerja, dalam periode tertentu, setiap periode bisa diperpanjang, atau bahkan di putus hubungan kerjanya," ujarnya.

baca juga

Padahal kata Rochmayadi Sularso, profesi guru, tenaga kesehatan, PTT, sifat pekerjannya tetap.

Menurutnya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, menutup ruang tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Dia menjelaskan, istilah pengadaan dalam pasal 58 UU ASN, menyiratkan hanya untuk pelamar umum, tanpa hak khusus untuk honorer.

"UU ASN mencerminkan ketidakpastian hukum, yang adil, dan diskriminatif bertentangan dengan pasal 27, atay 1, pasal 28D, ayat 1, dan pasal 28I ayat 2 UUD 1945," tegasnya.

Perjuangan FPHI, akhirnya kandas, dipersimpangan jalan tanpa berkesudahan.

Gugatanya di mentahkan Mahkamah Konstitusi, dinilai banyak hal yang menjadi sebab gagalnya perjuangan mereka kala itu.

FPHI sendiri bukan forum yang berbadan hukum, dilain pihak hanya mempertentangkan dengan peraturan pemerintah.

UU ASN sebagai reformasi birokrasi, sebagai pengganti UU pokok kepegawaian, sehingga hanya mengenal istilah PNS dan PPPK.

Mahkamah Konstitusi menilai tidak bisa disamakan dengan UU Ketenagakerjaan.

Panelis Patrialis Akbar kala itu, meinta agar pemohon dilakukan secara pribadi.

Karena Rochamdi Sularso sudah berstatus PNS, bukan dari kalangan honorer, Bersambung. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berpotensi Dapat Gaji Ke-13, BKH PGRI Riau Minta BKN Percepat Proses Penerbitan NIP PPPK Guru 2022, Eko Wibowo Bilangnya Begini

Berpotensi Dapat Gaji Ke-13, BKH PGRI Riau Minta BKN Percepat Proses Penerbitan NIP PPPK Guru 2022, Eko Wibowo Bilangnya Begini

Garut | Selasa, 09 Mei 2023 | 12:59 WIB

Viral ASN Guru di Pangandaran Resign Usai Diintimidasi Senior, Diduga Karena Lapor Pungli

Viral ASN Guru di Pangandaran Resign Usai Diintimidasi Senior, Diduga Karena Lapor Pungli

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:35 WIB

FGHNLPSI Minta To Up Formasi Yang Dijanjikan Menteri Nadim Masuk Dalam Regulasi Rekrutmen ASN PPPK 2023, Sebabnya Ini

FGHNLPSI Minta To Up Formasi Yang Dijanjikan Menteri Nadim Masuk Dalam Regulasi Rekrutmen ASN PPPK 2023, Sebabnya Ini

Garut | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:10 WIB

Terkini

Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing

Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:45 WIB

Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal

Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32 WIB

BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering

BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:25 WIB

Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?

Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:15 WIB

Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar

Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:15 WIB

Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?

Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:02 WIB

Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability

Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:50 WIB

Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?

Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?

Kalbar | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:33 WIB

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:22 WIB

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB