SUARA GARUT - Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012, rekrutmen CPNS sesama honorer dilakukan pada tahun 2014, disaat pemerintahan masa transisi dari SBY ke Pemerintah yang baru yaitu Presiden Joko Widodo.
Tentu Pengangkatan honorer menjadi CPNS ini, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan honorer sejak tahun 2005.
Akan tetapi, berbagai permasalahan muncul dalam proses rekrutmen CPNS 2014 tersebut, salah satunya adalah masih tersisanya tenaga honorer kategori II, yang tidak lolos dalam seleksi sesama honorer tersebut.
Akibat banyaknya yang tidak lolos dalam seleksi tersebut, para honorer di Indoensia menghimpun kekuatan dalam wadah Forum Honorer Kategori II (FHK2I).
Kita mungkin masih mengenal nama-nama tokoh pejuang dalam memperjuangkan hak kepada pemerintah dengan menuntut keadilan.
Ditingkat Nasional, masih segar dalam ingatan seperti, Titi Purwaningsih, Bima dari Cianjur, Iman dari Bandung, atau Cecep Kurniadi, Dudi Abdullah, Rikrik Gunawan, Adeng Sukmana, hingga Irfan Rifani dari Garut. Serta masih banyak para pejuang lainya.
FHK2I itu, lahir karena merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah saat itu.
Adanya tudingan para honorer, akan tidak trasnparanya proses pengumuman kelulusan, seleksi CPNS yang terjadi saat itu, menjadi sebab mereka berjuang menuntut keadilan.
Di awal pemerintahanya Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan UU Nomor 14 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Cek Fakta: Akhirnya Terjadi Juga, Anak Arya Saloka Nyaman dengan Amanda Manopo
Dalam UU ASN tersebut, istilah honorer dihilangkan, meski fakta dilapangan terdapat ratusan ribu tenaga honorer yang bekerja dan dibutuhkan oleh negara.
Lahirnya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, kemudian menuai reaksi keras dari para honorer khusunya yang tergabung dalam FPHI.
Mereka berkali kali menggelar aksi, kepada pemerintah, untuk menuntut keadilan agar diangkat PNS.
"PNS Harga Mati," saat itu bagaikan slogan yang tanpa ada tawar menawar lagi dalam langkah perjuangan para honorer.
Tidak sedikit para honorer yang menentang terhadap UU ASN No 5 Tahun 2014 tersebut.
Salah satunya seperti yang disuarakan Rochmadi Sularso asal ponorogo yang tergabung dalam Forum Perjuangan Honorer Indonesia (FPHI).
Menurutnya, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dinilai diskriminatf terhadap pegawai honorer.
Pasalnya kata Rochmadi Sularso, UU ASN tidak mengatur keberadaan pegawai honorer.
Bukan tidak tanpa alasan, perjuangan FPHI tersebut sudah melangkah hingga ke mahkamah konstitusi.
Rochmadi mengklem, pasal-pasal yang ada dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, membuat nasib honorer tidak jelas, karena tidak ada aturan yang mengatur honorer.
UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, telah membatalkan UU Pokok pokok Kepegawaian yang membagi jenis pegawai megeri menjadi tiga golongan.
Dilansir garut.suara.com dari halaman hukum online, pada Selasa, (9/05/2023), tiga golongan tersebut meliputi, PNS, TNI-Polri, dan tenaga honorer.
Rochmadi Sularso menilai, perubahan pegawai honorer menjadi PPPK, bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.
Sebab, Kata dia, dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan pekerjaan yang sifatnya tetap, tidak bisa di kontrakan.
"PPPK sifatnya kontrak atau dikenal dengan istilah perjanjian kerja, dalam periode tertentu, setiap periode bisa diperpanjang, atau bahkan di putus hubungan kerjanya," ujarnya.
Padahal kata Rochmayadi Sularso, profesi guru, tenaga kesehatan, PTT, sifat pekerjannya tetap.
Menurutnya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, menutup ruang tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS.
Dia menjelaskan, istilah pengadaan dalam pasal 58 UU ASN, menyiratkan hanya untuk pelamar umum, tanpa hak khusus untuk honorer.
"UU ASN mencerminkan ketidakpastian hukum, yang adil, dan diskriminatif bertentangan dengan pasal 27, atay 1, pasal 28D, ayat 1, dan pasal 28I ayat 2 UUD 1945," tegasnya.
Perjuangan FPHI, akhirnya kandas, dipersimpangan jalan tanpa berkesudahan.
Gugatanya di mentahkan Mahkamah Konstitusi, dinilai banyak hal yang menjadi sebab gagalnya perjuangan mereka kala itu.
FPHI sendiri bukan forum yang berbadan hukum, dilain pihak hanya mempertentangkan dengan peraturan pemerintah.
UU ASN sebagai reformasi birokrasi, sebagai pengganti UU pokok kepegawaian, sehingga hanya mengenal istilah PNS dan PPPK.
Mahkamah Konstitusi menilai tidak bisa disamakan dengan UU Ketenagakerjaan.
Panelis Patrialis Akbar kala itu, meinta agar pemohon dilakukan secara pribadi.
Karena Rochamdi Sularso sudah berstatus PNS, bukan dari kalangan honorer, Bersambung. (*)