Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2

Suara Garut | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 16:59 WIB
Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya  PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2
Ilustrasi.Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2. ( Foto: Tangkapan layar/ YoTube)

SUARA GARUT - Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012, rekrutmen CPNS sesama honorer dilakukan pada tahun 2014, disaat pemerintahan masa transisi dari SBY ke Pemerintah yang baru yaitu Presiden Joko Widodo.

Tentu Pengangkatan honorer menjadi CPNS ini, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan honorer sejak tahun 2005.

Akan tetapi, berbagai permasalahan muncul dalam proses rekrutmen CPNS 2014 tersebut, salah satunya adalah masih tersisanya tenaga honorer kategori II, yang tidak lolos dalam seleksi sesama honorer tersebut.

Akibat banyaknya yang tidak lolos dalam seleksi tersebut, para honorer di Indoensia menghimpun kekuatan dalam wadah Forum Honorer Kategori II (FHK2I).

Kita mungkin masih mengenal nama-nama  tokoh pejuang dalam memperjuangkan hak kepada pemerintah dengan menuntut keadilan.

Ditingkat Nasional, masih segar dalam ingatan seperti, Titi Purwaningsih, Bima dari Cianjur, Iman dari Bandung, atau Cecep Kurniadi, Dudi Abdullah, Rikrik Gunawan, Adeng Sukmana, hingga Irfan Rifani  dari Garut. Serta masih banyak para pejuang lainya.

FHK2I itu, lahir karena merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah saat itu.

Adanya tudingan para honorer, akan tidak trasnparanya proses pengumuman kelulusan, seleksi CPNS yang terjadi saat itu, menjadi sebab mereka berjuang menuntut keadilan.

Di awal pemerintahanya Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan UU Nomor 14 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU ASN tersebut, istilah honorer  dihilangkan, meski fakta dilapangan terdapat ratusan ribu tenaga honorer yang bekerja dan dibutuhkan oleh negara.

Lahirnya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, kemudian menuai reaksi keras dari para honorer khusunya yang tergabung dalam FPHI.

Mereka berkali kali menggelar aksi, kepada pemerintah, untuk menuntut keadilan agar diangkat PNS.

"PNS Harga Mati," saat itu bagaikan slogan yang tanpa ada tawar menawar lagi dalam langkah perjuangan para honorer.

Tidak sedikit para honorer yang menentang terhadap UU ASN No 5 Tahun 2014 tersebut.

Salah satunya seperti yang disuarakan Rochmadi Sularso asal ponorogo yang tergabung dalam Forum Perjuangan Honorer Indonesia (FPHI).

Menurutnya, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dinilai diskriminatf terhadap pegawai honorer.

Pasalnya kata Rochmadi Sularso, UU ASN tidak mengatur keberadaan pegawai honorer.

Bukan tidak tanpa alasan, perjuangan FPHI tersebut sudah melangkah hingga ke mahkamah konstitusi.

Rochmadi mengklem, pasal-pasal yang ada dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, membuat nasib honorer tidak jelas, karena tidak ada aturan yang mengatur honorer.

UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, telah membatalkan UU Pokok pokok Kepegawaian yang membagi jenis pegawai megeri menjadi tiga golongan.

Dilansir garut.suara.com dari halaman hukum online, pada Selasa, (9/05/2023), tiga golongan tersebut meliputi, PNS, TNI-Polri, dan tenaga honorer.

Rochmadi Sularso menilai, perubahan pegawai honorer menjadi PPPK, bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.

Sebab, Kata dia, dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan pekerjaan yang sifatnya tetap, tidak bisa di kontrakan.

"PPPK sifatnya kontrak atau dikenal dengan istilah perjanjian kerja, dalam periode tertentu, setiap periode bisa diperpanjang, atau bahkan di putus hubungan kerjanya," ujarnya.

Padahal kata Rochmayadi Sularso, profesi guru, tenaga kesehatan, PTT, sifat pekerjannya tetap.

Menurutnya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, menutup ruang tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Dia menjelaskan, istilah pengadaan dalam pasal 58 UU ASN, menyiratkan hanya untuk pelamar umum, tanpa hak khusus untuk honorer.

"UU ASN mencerminkan ketidakpastian hukum, yang adil, dan diskriminatif bertentangan dengan pasal 27, atay 1, pasal 28D, ayat 1, dan pasal 28I ayat 2 UUD 1945," tegasnya.

Perjuangan FPHI, akhirnya kandas, dipersimpangan jalan tanpa berkesudahan.

Gugatanya di mentahkan Mahkamah Konstitusi, dinilai banyak hal yang menjadi sebab gagalnya perjuangan mereka kala itu.

FPHI sendiri bukan forum yang berbadan hukum, dilain pihak hanya mempertentangkan dengan peraturan pemerintah.

UU ASN sebagai reformasi birokrasi, sebagai pengganti UU pokok kepegawaian, sehingga hanya mengenal istilah PNS dan PPPK.

Mahkamah Konstitusi menilai tidak bisa disamakan dengan UU Ketenagakerjaan.

Panelis Patrialis Akbar kala itu, meinta agar pemohon dilakukan secara pribadi.

Karena Rochamdi Sularso sudah berstatus PNS, bukan dari kalangan honorer, Bersambung. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berpotensi Dapat Gaji Ke-13, BKH PGRI Riau Minta BKN Percepat Proses Penerbitan NIP PPPK Guru 2022, Eko Wibowo Bilangnya Begini

Berpotensi Dapat Gaji Ke-13, BKH PGRI Riau Minta BKN Percepat Proses Penerbitan NIP PPPK Guru 2022, Eko Wibowo Bilangnya Begini

| Selasa, 09 Mei 2023 | 12:59 WIB

Viral ASN Guru di Pangandaran Resign Usai Diintimidasi Senior, Diduga Karena Lapor Pungli

Viral ASN Guru di Pangandaran Resign Usai Diintimidasi Senior, Diduga Karena Lapor Pungli

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:35 WIB

FGHNLPSI Minta To Up Formasi Yang Dijanjikan Menteri Nadim Masuk Dalam Regulasi Rekrutmen ASN PPPK 2023, Sebabnya Ini

FGHNLPSI Minta To Up Formasi Yang Dijanjikan Menteri Nadim Masuk Dalam Regulasi Rekrutmen ASN PPPK 2023, Sebabnya Ini

| Selasa, 09 Mei 2023 | 10:10 WIB

Terkini

Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak

Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:12 WIB

Prediksi Starting XI Italia vs Irlandia Utara: Gennaro Gattuso Pusing Banyak Pemain Cedera

Prediksi Starting XI Italia vs Irlandia Utara: Gennaro Gattuso Pusing Banyak Pemain Cedera

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:07 WIB

Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar

Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar

Sulsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:06 WIB

Ulasan Novel 86, Membedah Akar Budaya Korupsi dalam Birokrasi

Ulasan Novel 86, Membedah Akar Budaya Korupsi dalam Birokrasi

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:05 WIB

Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran

Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:03 WIB

AgenBRILink, Garda Terdepan Pemutus Mata Rantai Keterbatasan Finansial Pelosok Negeri

AgenBRILink, Garda Terdepan Pemutus Mata Rantai Keterbatasan Finansial Pelosok Negeri

Bri | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:02 WIB

Bos Go Ahead Bongkar Niat Jahat NAC Breda Permasalahkan Status WNI Dean James

Bos Go Ahead Bongkar Niat Jahat NAC Breda Permasalahkan Status WNI Dean James

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Lebih dari Novel Anak, Na Willa Syarat akan Isu Sosial yang Berat

Lebih dari Novel Anak, Na Willa Syarat akan Isu Sosial yang Berat

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?

Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Siapa Mantan Suami Della Puspita? Kembali Disentil Soal Nafkah Anak dan Rekam Jejak Hukumnya

Siapa Mantan Suami Della Puspita? Kembali Disentil Soal Nafkah Anak dan Rekam Jejak Hukumnya

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB