Kesal Tidak Ada Kejelasan Status, Satpol-PP Honorer, Akan Gelar Aksi Massal Minta Diangkat PNS

Suara Garut

Selasa, 09 Mei 2023 | 20:09 WIB
Kesal Tidak Ada Kejelasan Status, Satpol-PP Honorer, Akan Gelar Aksi Massal Minta Diangkat PNS
Kesal Tidak Ada Kejelasan Status, Satpol-PP Honorer, Akan Gelar Aksi Massal Minta Diangkat PNS. (Foto: Tangkapan Layar/JPNN)

SUARA GARUT - Kedudukan Satuan Pamong Praja berada dalam naungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.

Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018 secara implisit menjelaskan tentang Satuan Polisi Pamong Pradja ( Satpol-PP).

Satpol PP adalah, perangkat daerah yang dibentuk
untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman, serta menyelenggarakan
pelindungan masyarakat.

Di Pasal 2, dijelaskan terkait status Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.

Artinya jabatan Polisi Pamong Praja, hanya bisa diduduki oleh seorang PNS, dan bukan oleh honorer, atau PPPK.

Meski begitu, fakta dilapngan, seperti dikutif garut.suara.com dari halaman JPNN, jumlah Satpol-PP non PNS secara nasional sebanyak 90 ribu orang.

Sedangkan dalam Bab IV pasal 15 ayat 1, disebutkan anggota Satpol PP, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tidak ditemukan baik dalam PP Nomor 16 Tahun 2018, maupun UU Nomor 23 Tahun 2014, klausul yang menyebutkan Satpol PP bisa diangkat dari honorer atau PPPK sekalipun.

Sedangkan yang terdapat dalam Pasal 256 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan.

baca juga

Pol PP, adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penetapanya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, di pasal 256, ayat 2, Pol PP, diangkat dari PNS yang memenuhi persyatan.

Meski begitu, pada kenyataannya keberadaan POl PP non PNS keberadaanya tak dapat dielakan.

Mereka berjasa pada negara karena telah membantu tugas tugas Pol PP yang berstatus PNS.

Pengabdian mereka selama ini, tentu patut di hargai, atas jasa dan baktinya pada negara.

Ketua Forum Komuniaksi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abidin, meminta pemerintah memperhatikan Pol PP honorer, untuk diangkat sebagai PNS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Duh! BKD Di Provinsi Ini Prediksikan NIP PPPK Akan Tuntas Sebelum Oktober 2023, Begini Kata Ismail Fahmi, Honorer Jangan Kaget

Duh! BKD Di Provinsi Ini Prediksikan NIP PPPK Akan Tuntas Sebelum Oktober 2023, Begini Kata Ismail Fahmi, Honorer Jangan Kaget

Garut | Selasa, 09 Mei 2023 | 19:07 WIB

Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya  PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2

Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2

Garut | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:59 WIB

Satpol PP Padang Gerebek Panti Pijat Plus-plus, 1 Wanita dan 2 Pria Diamankan

Satpol PP Padang Gerebek Panti Pijat Plus-plus, 1 Wanita dan 2 Pria Diamankan

Sumbar | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:33 WIB

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB

Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata

Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata

Jogja | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB

Saat Tentara Harus Pegang Cangkul: Tamparan untuk Birokrasi Sipil Kita

Saat Tentara Harus Pegang Cangkul: Tamparan untuk Birokrasi Sipil Kita

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:30 WIB

Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba

Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba

Jabar | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:26 WIB

Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?

Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat

Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat

Jabar | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Analisis Taktik Afrika Selatan vs Korea Selatan, Siapa Melaju ke 32 Besar?

Analisis Taktik Afrika Selatan vs Korea Selatan, Siapa Melaju ke 32 Besar?

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:20 WIB

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:13 WIB