Ternyata PNS yang Jadi Kepala Desa Tak Boleh Digaji dari APBDes, Begini Aturannya!

Suara Garut | Suara.com

Kamis, 11 Mei 2023 | 08:00 WIB
Ternyata PNS yang Jadi Kepala Desa Tak Boleh Digaji dari APBDes, Begini Aturannya!
Ilustrasi pelantikan Kepala Desa PNS yang tidak akan mendapat gaji dari APBDesa. (FOTO: Istimewa)

SUARA GARUT - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Desa tidak boleh digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Hal ini diperkuat melalui Peraturan Bupati Garut nomor 227 Tahun 2022.

Menurut Pasal Pasal 8 Ayat 1, PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa tidak berhak menerima gaji atau honorarium dari APBDesa. Hal ini berlaku untuk PNS yang diangkat sebagai Kepala Desa secara definitif.

"PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa tidak berhak menerima penghasilan tetap dari APBDesa," Kutipan Ayat 1 Pasal 8 yang dikutip garut.suara.com.

Selanjutnya, pada ayat 2 dan 3, diatur tentang penghasilan atau gaji PNS bersumber dari instansi induk, sementara gaji yang dimaksud dalam aturan tersebut ialah Gaji Pokok.


"Penghasilan tetap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dari instansi induknya. Penghasilan tetap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah gaji pokok sebagai PNS," bunyi Ayat 2 dan 3.


Aturan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pemberian gaji atau honorarium bagi PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kepala Desa sebagai pemimpin desa yang independen dan bebas dari pengaruh kepentingan lain.

Sementara jika PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa memiliki tugas tambahan di desanya, misalnya sebagai Kepala Seksi atau Kepala Urusan, maka ia masih berhak menerima honorarium dari APBDesa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Editor: Farhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat PNS di KPU Bengkalis Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar

Empat PNS di KPU Bengkalis Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar

Riau | Rabu, 10 Mei 2023 | 12:13 WIB

Nasib Satpol PP Honorer Tidak Jelas, Mungkinkah Bisa Diangkat Menjadi PNS, Begini Kata UU ASN Nomor 5 Tahun 2014

Nasib Satpol PP Honorer Tidak Jelas, Mungkinkah Bisa Diangkat Menjadi PNS, Begini Kata UU ASN Nomor 5 Tahun 2014

| Rabu, 10 Mei 2023 | 09:31 WIB

Kesal Tidak Ada Kejelasan Status, Satpol-PP Honorer, Akan Gelar Aksi Massal Minta Diangkat PNS

Kesal Tidak Ada Kejelasan Status, Satpol-PP Honorer, Akan Gelar Aksi Massal Minta Diangkat PNS

| Selasa, 09 Mei 2023 | 20:09 WIB

Terkini

Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia

Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:05 WIB

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Kritik yang Menyentil Keserakahan Manusia dalam Kokokan Mencari Arumbawangi

Kritik yang Menyentil Keserakahan Manusia dalam Kokokan Mencari Arumbawangi

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:00 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar

Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar

Entertainment | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:51 WIB

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah

Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

Gunung Awu Sangihe Menggeliat, Gempa Vulkanik Dangkal Meningkat

Gunung Awu Sangihe Menggeliat, Gempa Vulkanik Dangkal Meningkat

Sulsel | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:49 WIB

Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba

Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:47 WIB