SUARA GARUT - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Desa tidak boleh digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Hal ini diperkuat melalui Peraturan Bupati Garut nomor 227 Tahun 2022.
Menurut Pasal Pasal 8 Ayat 1, PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa tidak berhak menerima gaji atau honorarium dari APBDesa. Hal ini berlaku untuk PNS yang diangkat sebagai Kepala Desa secara definitif.
"PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa tidak berhak menerima penghasilan tetap dari APBDesa," Kutipan Ayat 1 Pasal 8 yang dikutip garut.suara.com.
Selanjutnya, pada ayat 2 dan 3, diatur tentang penghasilan atau gaji PNS bersumber dari instansi induk, sementara gaji yang dimaksud dalam aturan tersebut ialah Gaji Pokok.
"Penghasilan tetap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dari instansi induknya. Penghasilan tetap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah gaji pokok sebagai PNS," bunyi Ayat 2 dan 3.
Aturan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pemberian gaji atau honorarium bagi PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kepala Desa sebagai pemimpin desa yang independen dan bebas dari pengaruh kepentingan lain.
Sementara jika PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa memiliki tugas tambahan di desanya, misalnya sebagai Kepala Seksi atau Kepala Urusan, maka ia masih berhak menerima honorarium dari APBDesa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Editor: Farhan
Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Inter di Semifinal Liga Champions