SUARA GARUT - Dewan pimpinan cabang Grakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut membentuk posko pengaduan jelang pilkades serentak yang akan di lakukan beberapa desa di Kabupaten Garut pada 15 mei 2023.
Pesta demokrasi yang dilakukan selama 6 tahun sekali ini di atur berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Desa menyatakan “kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Menurut Ketua Gmni Kabupaten Garut, Jajang Saepuloh, S.IP.,M.SI dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini dirinya membentuk Posko Pengaduan untuk membanatu masyarakat dalam rangka penegakan hukum.
Dalam hal ini pelaksanaan yang memang sering terjadi di beberapa tahun kebelakang terkait adanya kecurangan serta di indikaskan bermain money politik dan menjadi konflik kepanjang antar warga.
"Tujuannya di bentuk posko untuk menampung semua bentuk keluhan, masukan masukan dari masyarakat baik dari calon kepala desa, maupun pelaksana penyelenggara," kata Jajang Saepuloh, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, pelaksanaan pilkades serentak gelombang II tahap II tahun 2023 di Kabupaten Ggarut akan dilaksanakan di 976 tps yang tersebar di 82 desa pada 28 kecamatan.
"Maka oleh karena itu apabila ada indikasi atau kecurangan yang terjadi baik yang di lakukan oleh calon kades, tim sukses, maupun oleh panitia penyelenggara Pilkades, agar melakukan pengaduan ke sekretariat Dewan GMNI," ujarnya.
Alamatnya, kata dia di Sekretariat Perum Pamoyanan 3 Blok v 1 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Garut.(*)
Editor: Farhan
Baca Juga: AS Roma vs Bayer Leverkusen: Jose Mourinho Puji Taktik Pragmatis Xabi Alonso, Ingat Masa Muda?