SUARA GARUT - Melalui pesan WhatsApp, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengeluarkan surat pemberitahuan calon peserta Uji Kompetensi (Uji Kom) Pengawas Sekolah.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin itu, menjelaskan tentang rencana Uji Kom calon Pengawas.
Ade Manadin dalam suratnya menyebutkan, berdasarkan surat dari dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) terkait sosialisasi perpindahan jabatan fungsional guru ke Pengawas Sekolah.
Dalam surat yang di tanda tangani Ade Manadin pada, (17/05/2023) itu menyampaikan syarat guru dalam mengikuti Uji Kom pengawas Sekolah.
Adapun syarat yang dituliskan dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Memiliki Ijazah S-1 atau D-IV saat mendaftar
3. SK Pengangkatan PNS
4. SK Kenaikan Pangkat terbaru minimal III/c
Baca Juga: Apakah Coldplay Mendukung LGBT? Heboh Konsernya di Malaysia dan Indonesia Ditolak
5. Surat dari pimpinan unit kerja (Integritas dan moralitas).
6. Sertifikat Pendidik
7. Fakta Integritas
8. Sertifikat Guru Penggerak
9. Penilaian prestasi kerja tahun 2021, dan 2022
10. Surat Keterangan Sehat.