Menyoal Gaji dan Tunjangan ASN PPPK, Dulu dan Sekarang Bedanya Dimana?

Suara Garut | Suara.com

Senin, 29 Mei 2023 | 07:01 WIB
Menyoal Gaji dan Tunjangan ASN PPPK, Dulu dan Sekarang Bedanya Dimana?
Menyoal Gaji dan Tunjangan ASN PPPK, Dulu dan Sekarang Bedanya Dimana?. (Foto: Tangkapan layar/ JDIH BPK RI)

SUARA GARUT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat dalam jabatan tertentu, untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan, dengan diberikan gaji, besaranya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Selain menerima gaji, ASN PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan yang diterima PNS pada instansi pemerintah.

Akan tetapi, terkait gaji dan tunjangan ASN PPPK sebagaimana pasal 5 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, memiliki dua sumber yang berbeda.

Bagi ASN PPPK yang bekerja pada instansi pusat maka gaji dan tunjanganya dibebankan pada APBN.

Selanjutnya terkait teknis diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Sedangkan, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, baik lingkup Provinsi maupun Kabupaten, gaji dan tunjanganya di bebankan pada APBD.

Terkait teknis pemberian gaji dan tunjangan yang bekerja pada instansi daerah diatur oleh Permendagri Nomor 6 Tahun 2021

Perpres Nomor 98 Tahun 2020, merupakan dasar hukum yang berlaku sebagai acuan pemerintah untuk memberikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Pada pengangkatan PPPK Guru tahun anggaran 2022, publik dihebohkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang Dana Alokasi Umum yang di khususkan peruntukanya, yaitu membayar gaji ASN PPPK.

Dalam lampiran PMK 212 tersebut, dinyatakan pembayaran gaji PPPK untuk 9 kali bulan gaji, dan 3 bulan gaji untuk pengangkatan 2023.

Pertanyaanya adalah, bagaimana dengan cadangan gaji di tahun berikutnya, sebab jika melihat PMK 212, hanya berlaku untuk 9 kali gaji.

Kondisi tersebut bisa jadi memicuu engganya pemerintah daerah merekrut PPPK sesuai anjab ABK sebagaimana tertera dalam lampiran PMK.212.

Pasalnya, membuat kebijakan tidak semudah yang dibayangkan, perlu analisa dan kajian matang, terlebih dalam pemenuhan belanja pegawai dalam tubuh APBD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Asyik Akan Ada Kado Istimewa di Hari Kemerdekaan Bagi ASN PPPK Guru 2022, Jika Daerah dan BKN Lakukan Ini

Asyik Akan Ada Kado Istimewa di Hari Kemerdekaan Bagi ASN PPPK Guru 2022, Jika Daerah dan BKN Lakukan Ini

| Minggu, 28 Mei 2023 | 07:45 WIB

Pantas Saja Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 Telat, Bisa Jadi Karena Alasan Ini

Pantas Saja Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 Telat, Bisa Jadi Karena Alasan Ini

| Minggu, 28 Mei 2023 | 07:07 WIB

Pengusulan NIP ke BKN Tersisa Empat Hari Kerja, Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 di Primtim Belum Jelas, Sebabnya Ini

Pengusulan NIP ke BKN Tersisa Empat Hari Kerja, Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 di Primtim Belum Jelas, Sebabnya Ini

| Minggu, 28 Mei 2023 | 06:30 WIB

Terkini

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:59 WIB

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:12 WIB

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB