PPPK Guru 2022 Digaji Melaui DAU Selama Sembilan Bulan Sesuai PMK Nomor 212/PMK.07/2022, Nasib Tahun Berikutnya Bagaimana?

Suara Garut Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:59 WIB
PPPK Guru 2022 Digaji Melaui DAU Selama Sembilan Bulan Sesuai PMK Nomor 212/PMK.07/2022, Nasib Tahun Berikutnya Bagaimana?
Ilustrasi. Lampiran PMK.212/PMK.07/2022. (Foto: Tangkapan layar/ djpk.Kemenkeu)

SUARA GARUT - Pembayaran gaji ASN PPPK formasi 2022, belakangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

DAU tersebut merupakan bagian dari trasnfer ke daerah dari dana APBN untuk mengurangiketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.

Terdapat dalam pasal 2 PMK Nomor 212/PMK.07/20222, bagian DAU yang ditentukan penggunaanya salah satunya penggajihan formasi PPPK.

Sedangkan ketentuan bagian DAU yang ditentukan penggunaanya untuk penggajihan formasi PPPK berdasarkan, jumlah formasi, gaji pokok dan tunjangan yang melekat, hingga jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pada Pasal 5, dijelaskan pendanaan DAU untuk pembayaran gaji PPPK tersebut untuk gaji pokok dan tunjangan yang melekat formasi 2022, dan 2023 yang diangkat tahun 2023 sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pasal 2023, Pemerintah daerah menganggarakan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaanya untuk pengajian formasi PPPK, dalam APBD tahun anggaran 2023 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PMK Nomor 212/PMK.07/2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Desember 2022 itu ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dengan terbitnya PMK 212 tersebut, sebenarnya Pemerintah pusat sudah menyediakan anggaran untuk PPPK 2022 termasuk pembiayaan THR, dan gaji ke-13.

AKan tetapi, meski sudah tersedia persoalan selanjutnya adalah terkait apakah DAU itu sudah di trasnfer ke APBD di daerah atau belum.

Baca Juga: Sambangi Bantul, Jokowi Resmikan Jembatan Kretek II Sepanjang 2,6 Km

Hingga saat ini perbincangan terkait gaji PPPK 2022, masih menyimpan misteri.

Terlebih dilapangan TMT rata-rata guru PPPK tidak ditetapkan per April, namun melewati Mei, bahkan bisa jadi Juni atau Juli 2023.

Meski begitu, para guru ASN PPPK formasi 2022, jangan panik dahulu, pasti gaji dan tunjangan akan dibayar.

Yang perlu dipertanyakan justru malah bagaimana nasib selanjutnya, apakah pemerintah pusat masih menjamin gaji guru PPPK melalui DAU, atau malah sebaliknya akan menjadi beban murni APBD. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI