Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022

Suara Garut | Suara.com

Sabtu, 03 Juni 2023 | 17:32 WIB
Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022
Ilustrasi.Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022. (Foto: Tangkapan layar/ Nett)

SUARA GARUT - Jika melihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN), Nomor 5 Tahun 2019 Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS mendapatkan Hak untuk di mutasikan, baik diajukan ataupun tidak.

ASN PNS bisa mengajukan mutasi atau rotasi lintas daerah atau lintas posisi sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berbeda dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejauh ini belum memiliki regulasi yang tepat untuk bisa mengajukan mutasi, meski keduanya sama - sama ASN.

Sepintas jika melihat definisi UU Nomor 5 Tahun 2014, sebenarnya PNS dan PPPK memiliki kedudukan yang sama.

Artinya hak dan kewajiban termasuk, pola karir, hingga kenaikan pangkat dan jabatan semestinya sama.

Sayangnya, kedua profesi ASN tersebut masing-masing memiliki pengaturan manajeman yang berbeda, sehingga tidak seratus persen keduanya memiliki kedudukan yang sama.

Salah satunya adalah terkait Mutasi, seorang PNS yang sudah bekerja selama sepuluh tahun sebenarnya bisa saja mengajukan mutasi.

Sedangkan PPPK masa kerjanya dibatasi minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, sehingga sulit jika ingin mengajukan mutasi, selain belum ada regulasi yang mengatur terkait itu.

Meski masa kerja PPPK dibatasi hingga lima tahun, mereka bisa saja diperpanjang jika memenuhi persyaratan tertentu.

Terkait Mutasi atau pengajuan pindah tugas bagi ASN PPPK sepertinya memang sulit dilakukan, yang paling mendasar yakni belum adanya regulasi yang relepan dengan hal itu.

Meski begitu, bisa saja seorang PPPK mengajukan mutasi jika telah menyelesaikan masa perjanjian kerja.

Di masa perpanjangan perjanjian kerja sebenarnya ada peluang untuk mengajukan pindah lokasi kerja.

Hal tersebut jika melihat bunyi bagian satu pasal satu ayat 2 PerBKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian Cuti kepada PPPK.

"Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pasal 1 ayat 2 PerBKN Nomor 7 Tahun 2022.

Dari ulasan tersebut Bupati selaku PPK tingkat Kabupaten memiliki kewenangan untuk memindahkan ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gibran Ikut Tendang Bola, KNPI Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Tingkatkan Soliditas Jelang Harlah ke-50

Gibran Ikut Tendang Bola, KNPI Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Tingkatkan Soliditas Jelang Harlah ke-50

Surakarta | Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:33 WIB

5 Tips Merawat Kompor Tanam, Ternyata Sangat Mudah!

5 Tips Merawat Kompor Tanam, Ternyata Sangat Mudah!

Your Say | Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:30 WIB

Inara Rusli Tak Ragu Membuka Hati Untuk Pria Baru, Warganet Puji Pengakuannya: Nggak Munafik

Inara Rusli Tak Ragu Membuka Hati Untuk Pria Baru, Warganet Puji Pengakuannya: Nggak Munafik

Lifestyle | Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Lenovo Legion Y700 2026: Tablet Mungil yang Bikin HP Gaming Kamu Kena Mental!

Lenovo Legion Y700 2026: Tablet Mungil yang Bikin HP Gaming Kamu Kena Mental!

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:31 WIB

Cara Mengunci Aplikasi di HP Samsung, Xiaomi dan OPPO Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara Mengunci Aplikasi di HP Samsung, Xiaomi dan OPPO Tanpa Aplikasi Tambahan

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:30 WIB

5 Film Yoo Hae Jin Raih Lebih dari 10 Juta Penonton, Terbaru The King's Warden

5 Film Yoo Hae Jin Raih Lebih dari 10 Juta Penonton, Terbaru The King's Warden

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:30 WIB

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis

Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:21 WIB

5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaru 2026

5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaru 2026

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:20 WIB

Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit

Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit

Health | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:11 WIB

Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!

Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:11 WIB

Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat

Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat

Sumbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:10 WIB