Selain KGB, PPPK seperti haknya PNS sesuai Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga memiliki hak yang sama seperti PNS mendapatkan berbagai aneka tunjangan. (*)
Selain KGB, PPPK seperti haknya PNS sesuai Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga memiliki hak yang sama seperti PNS mendapatkan berbagai aneka tunjangan. (*)