Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan Akhirnya Terbitkan SK PP untuk Guru PPPK, Acep: Syarat Pencairan JHT ke PT Taspen

Suara Garut

Sabtu, 10 Juni 2023 | 20:27 WIB
Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan Akhirnya Terbitkan SK PP untuk Guru PPPK, Acep: Syarat Pencairan JHT ke PT Taspen
Bupati Garut Rudy Gunawan Akhirnya Terbitkan SK PP untuk Guru PPPK, Acep: Syarat Pencairan JHT ke PT Taspen. (Foto: doc PGPPPK)

SUARA GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan selaku kepala daerah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat tanpa pensiun sebagai PPPK kepada salah satu guru yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Surat Keputusan Bupati Garut tentang Pemberhentian Perjanjian Kerja (SK PP) tersebut diberikan kepada Lilirna Budi Korawati, S.Pd guru ASN PPPK SDN 5 Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul (Tarkid).

SK PP guru PPPK dengan nomor surat 800.1.13.2/Kep.292-BKD/2023 tersebut  diterbitkan Pemkab Garut tanggal 15 Maret 2023, ditanda tangani langsung Bupati Garut Rudy Gunawan.

Bupati Rudy menerbitkan SK PP mengacu pada pasal 65 ayat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK.

Berdasarkan aturan tersebut, pemutusan hubungan perjanjian kerja (PK), sebagai PPPK karena jangka waktu PK telah berakhir harus ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Karena sudah memasuki BUP, Lilirna Budi Korawati tidak memungkinkan lagi diperpanjang masa hubungan Perjanjian kerjanya dengan Pemkab Garut.

Lilirna Budi Korawati, diberhentikan dengan hormat sejak 1 Oktober 2022, setelah sebelumnya diangkat sebagai ASN PPPK sejak 1 Juli 2022 sampai dengan 30 September 2022.

Terpisah Ketua II Perkumpulan Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK) Kabupaten Garut Acep Iim Abdurohim menyebutkan SK PP tersebut nantinya berguna untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari PT. Taspen.

Menurut Acep, sebenarnya ada lima orang guru PPPK yang tidak dapat di perpanjang masa PK nya lantaran telah memasuki BUP.

Akan tetapi yang lain, SK PP nya masih berproses di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut.

Acep menjelaskan proses mendapatkan SK PP tersebut tidak semudah yang dibayangkan, memerlukan kajian dan studi khusus terkait masa akhir tugas seorang PPPK.

"Ini kan produk baru, jadi perlu pendalaman dan kajian lebih teliti terutama dalam menyusun konsideran SK PP," kata Acep saat ditemui usai Rakor PGPPK pada Sabtu, (10/06/2023).

Selain Garut kata Acep, di Kabupaten Tasikmalaya juga sudah ada beberapa PPPK nya yang memasuki BUP, malah JHT nya sudah dapat dicairkan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Periode Menjabat, Helmi Budiman Akui Angka Kemiskinan Kabupaten Garut Masih Tinggi

Dua Periode Menjabat, Helmi Budiman Akui Angka Kemiskinan Kabupaten Garut Masih Tinggi

| Sabtu, 10 Juni 2023 | 16:55 WIB

Pipa Air PDAM di Pasirwangi Garut Dirusak, Tuntut Efek Jera ke Pelaku

Pipa Air PDAM di Pasirwangi Garut Dirusak, Tuntut Efek Jera ke Pelaku

| Sabtu, 10 Juni 2023 | 16:01 WIB

PGPPPK Kabupaten Garut Gelar Rakor, Ketum: Pastikan Bukan Organisasi Ilegal

PGPPPK Kabupaten Garut Gelar Rakor, Ketum: Pastikan Bukan Organisasi Ilegal

| Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:45 WIB

Terkini

Nama Masuk Pencarian Penyidik, Silmy Karim Penuhi Panggilan KPK

Nama Masuk Pencarian Penyidik, Silmy Karim Penuhi Panggilan KPK

Foto | Kamis, 04 Juni 2026 | 06:20 WIB

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 01:05 WIB

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50 WIB

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:36 WIB

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Kalbar | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Jakarta | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:06 WIB

Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel

Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel

Video | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:00 WIB