BKN saat ini tengah menggodog aturan terkait banyaknya yang mundur, dalam proses tahapan seleksi.
"Sanksi ganti rugi berlaku untuk PNS, dan PPPK, karena mereka telah menghilangkan kesempatan orang lain berjuang, untuk menajdi ASN PPPK," pungkasnya. (*)