SUARA GARUT - Proses Sertifikasi mulai digulirkan pemerintah sejak Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di gulirkan pemerintah.
Menurut Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.
Akan tetapi, sertifikat pendidik diberikan keopada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Perjalanan panjang proses sertifikasi guru sendiri sejak digulirkannya UU guru dan dosen telah mengalami beberapa perubahan sekema.
Seblumnya, proses sertifikasi guru di tahun 2007-2010, dilakukan melalui proses portopolio.
Namun saat ini, proses Sertifikasi wajib melalui pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan.
Beratnya tahapan dan syarat untuk mendapatkan sertifikat Pendidik membuat para guru ex Kategori dua meminta pemerintah meninjau ulang proses PPG guru prajabatan.
Pasalnya sesuai syarat yang ditentukan, guru yang berusia diatas 32 tahun tidak dapat mengikuti pendaftran PPG.
Disamping itu para keluarga besar K2 memohon ada pemberian afirmasi khususnya jebolan K2, yang diangkat menjadi guru sebelum UU guru dan Dosen terbit. (*)
Baca Juga: Blak-blakan Jokowi soal Capres Penggantinya, Sampai Bahas Meteran Pom Bensin