SUARA GARUT - Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2023 sudah memasuki tahapan pelaksanaan pendataan baik kategori A, maupun yang termasuk kedalam Kategori B.
PPG Prajabatan merupakan program pendidikan setelah program sarjana, atau Sarjana terapan untuk mendapatkan Sertifikat pendidik.
Nantinya setelah mendapatkan sertifikat pendidik, peserta berkesempatan menjadi guru profesional dan mendapat tunjangan profesi guru (TPG).
Akan tetapi, tentu tidak semua guru mendapatkan kesempatan mengikuti program PPG tersebut, karena harus memenuhi kroteria dan persyaratan tertentu.
Disamping itu, meski sudah melenggang terekrut dalam nominasi calon peserta PPG prajabatan, belum sepenuhnya berhak mendapatkan sertifikat pendidik.
Pasalnya peserta yang mengikuti PPG prajabatan wajib mengikuti seluruh tahapan dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan PPG tersebut.
Sementara itu, ada persyaratan tertentu yang wajib terpenuhi agar tercatat sebagai calon peserta PPG prajabatan.
Peserta PPG Prajabatan memiliki beban program terdiri dari, 32 SKS mata Kuliah Inti, 4 SKS mata Kuliah Selektif, dan 2 SKS mata kuliah efektif.
Waktu pelaksanaan perkuliahan mahasiswa PPG Prajabatan terdiri dari dua Semester dalam satu Tahun pelajaran.
Baca Juga: Tulis Pesan Cinta untuk Indonesia, Pemain Palestina Banjir Doa dari Netizen
Pada Semester pertama (Hybrid Learning) perkuliahan berorientasi pada hal-hal sebagai berikut:
- Perkuliahan berorientasi praktik 12 SKS
- PPL di Sekolah 6 SKS (pengamatan siswa dan Belajar Mengajar Mata Pelajaran).
Sedangkan pada Semester dua (Hybrid Learning)
- Perkuliahan berorientasi praktik 8 SKS
- Proyek Kepemimpinan di Lingkungan Masyarakat 2 SKS.
- PPL 2 SKS. (*)