Perlu Diperhatikan, Ini Penjelasan Syariat Terkait Hukum Potong Kuku dan Rambut Jelang Hari Idul Adha

Suara Garut

Senin, 19 Juni 2023 | 09:34 WIB
Perlu Diperhatikan, Ini Penjelasan Syariat Terkait Hukum Potong Kuku dan Rambut Jelang Hari Idul Adha
ilustrasi potong kuku/ foto: istimewa.

Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Itulah pendapat ulama terkait kebolehan potong kuku dan rambut pada saat berkurban. Ada ulama menganjurkan, membolehkan, bahkan mengharamkan.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. 

Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka. 

Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa larangan potong rambut dan kuku ini disamakan orang yang ihram. 

Artinya, selama sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah tidak dibolehkan potong rambut dan kuku sebagaimana halnya orang ihram. Pendapat ini dikritik oleh sebagian ulama karena analoginya tidak tepat. 

Imam An-Nawawi mengatakan sebagai berikut. Artinya, “Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. 

Adapula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram. 

Argumentasi pendapat kedua menyatakan bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut orang yang berkurban ataupun memotong kukunya, tetapi memotong bulu dan kuku hewan kurban. 

baca juga

Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak. 

Pandangan ini sebetulnya tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik.

Maka dari itu, Mula Al-Qari menyebut ini pendapat gharib (aneh/unik/asing). Ia mengatakan dalam Mirqatul Mafatih. 

Artinya, “Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.” 

Pendapat yang dikatakan asing oleh Mula Al-Qari ini, belakangan dikuatkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub. 

Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kiai Ali mengatakan, hadits ini perlu dikomparasikan dengan hadits lain.

Pemahaman matan hadits tidak akan sempurna jika hanya memahami satu hadits. Sebab itu, almarhum sering menegaskan Al-hadits yufassiru ba’dhuhu ba’dhan (hadits saling menafsirkan antara satu dengan lainnya). 

Dalam disiplin pemahaman hadits (fiqhul hadits atau turuqu fahmil hadits) dikenal istilah wihdatul mawdhu’iyah fil hadits (kesatuan tema hadits). 

Teori ini digunakan untuk menelusuri ‘illat atau maksud satu hadits. Terkadang dalam satu hadits tidak disebutkan ‘illat dan tujuan hukumnya sehingga perlu dikomparasikan dengan hadits lain yang lebih lengkap, selama ia masih satu pembahasan.

Terlebih lagi, ada satu hadits yang maknanya umum, sementara pada hadits lain, dalam kasus yang sama, maknanya lebih spesifik dan jelas.

Menurut Kiai Ali, memahami hadis Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat ‘Aisyah yang berbunyi sebagai berikut. 

Artinya, “Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban.  Karena ia  akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya,  pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban." (HR Ibnu Majah). 

Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:  Artinya, “Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi). 

Berdasarkan pertimbangan dua hadits ini, Kiai Ali menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut dan kuku orang yang berkurban, tapi hewan kurban. 

Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak. Almarhum Kiai Ali mengatakan.  

Artinya, “’Illat larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. 

Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong  bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban.” 

Kedua pendapat di atas merupakan upaya masing-masing ulama memahami dalil. 

Seperti dilansir nuonline, perlu ditegaskan di sini adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi orang yang berkurban saja, bukan untuk semua orang. 

Bagi orang yang tidak berkurban, tidak ada soal jika ia akan memangkas rambut atau memotong kukunya. 

Menurut pandangan kami pribadi, kedua pendapat di atas dapat diamalkan sekaligus: selama menunggu proses kurban, lebih baik tidak memangkas rambut ataupun memotong kuku, bila itu memang tidak diperlukan. 

Namun andaikan, kukunya sudah panjang dan kotor, dan rambutnya sudah panjang dan berkutu, silakan dipotong dan kurbannya tetap dilanjutkan.

Sebab memotong rambut tersebut tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya kurban. 

Kemudian untuk mengakomodasi pendapat kedua, jangan sampai kita mematahkan tanduk, kuku, ataupun memangkas bulu hewan kurban, karena kelak ia akan menjadi saksi di hadapan Allah SWT. Wallahu alam bi showab. (*)

Editor: Farhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kriteria dan Umur Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam

Kriteria dan Umur Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam

News | Minggu, 18 Juni 2023 | 23:36 WIB

Beda Dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Kamis 29 Juni 2023

Beda Dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Kamis 29 Juni 2023

News | Minggu, 18 Juni 2023 | 23:20 WIB

Libur Lebaran Haji Diusulkan Bertambah, Libur Idul Adha 2023 Berapa Hari?

Libur Lebaran Haji Diusulkan Bertambah, Libur Idul Adha 2023 Berapa Hari?

News | Minggu, 18 Juni 2023 | 23:10 WIB

Terkini

Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk

Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:15 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:05 WIB

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:57 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir

8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:54 WIB

Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal

Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal

Batam | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:51 WIB

5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review

5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:50 WIB

Ulasan Novel Katri, di Balik Senyum Tenang yang Menyimpan Seribu Rahasia

Ulasan Novel Katri, di Balik Senyum Tenang yang Menyimpan Seribu Rahasia

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:45 WIB

Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu

Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu

Jatim | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:44 WIB