SUARA GARUT - Pemberian Kenaikan gaji Berkala (KGB) untuk ASN PPPK memang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2023, akan tetapi teknis penyaluran KGB tersebut masih harus diatur dalam Permenpan-RB.
Proses Perumusan regulasi turunan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sebenarnya sudah berlangsung sejak 16 Mei 2023.
Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan melalui kelompok kerja pengharmonisasian peraturan menteri telah menggelar rapat koordinasi.
Pengharmonisasian peraturan Menteri PAN-RB terkait KGB tersebut dilakukan kelompok Kerja (Pokja VI).
Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang KGB digelar secara hybrid bertempat di pulman Jakarta.
Selain itu, rapat tersebut dilakukan melalui virtual melalui video confrence, pada Selasa, (16/05/2023).
Rapat Harmonisasi tersebut dipimpin Abdry Manuella Ginting, selaku ketua Pokja VI.
Dalam pembahasanya, PPPK yang diangkat berdasarkan perjajian kerja berhak mendapatkan KGB atau gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pengurus Pusat Perkumpulan Perhimpunan Guru PPPK, kembali berkunjung ke kantor Kemenpan-RB, untuk memastikan sejauh mana progres harmonisasi regulasi tentang KGB tersebut.
Baca Juga: Soal Gono-gini, Desta dan Natasha Rizki Kompak Bagi Rumah Bersama
Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan, disertai dua orang pengurus lainya, Ifan dan Acep, mereka terus berupaya mengawal proses harmonisasi tersebut agar segera terselesaikan dan diundangkan.
KGB tersebut diberikan karena PPPK melaksanakan tugas jabatan pemerintahan seeprti halya PNS. (*)