SUARA GARUT - Sejumlah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah Kantor Regional III BKN telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) dengan Calon ASN PPPK.
Pemkab yang telah menandatangani PK antara Pejabat Pembina Kepegawaian PPK) dengan Calon PPPK, salah satunya Kabupaten Tasikmalaya.
Penandatanganan PK antara PPK dengan CPPPK Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan 14 Juni 2023.
Selain itu menyusul Pemkab Bandung yang akan menggelar penandatanganan PK dengan CPPPK formasi 2022.
Menyikapi hal itu, Menteri PAN-RB mengingatkan agar PPK mencantumkan terkait Disiplin PPPK harus sama dengan PNS.
PNS dan PPPK, keduanya sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 merupakan profesi ASN yang memiliki kewajiban sama dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
Perintah Menpan RB tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kemenpan-RB (SE PANRB No 11/2023).
SE tersebut mengatur adanya aturan Disiplin untuk Pegawai PPPK yang sama dengan yang diterapkan kepada PNS.
Sementara itu, aturan disiplin yang diberikan kepada PNS termaktub dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Jokowi: Pengobatan COVID-19 Tak Lagi Gratis Jika Status Pandemi Jadi Endemi
Subtansi yang ada dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS tersebut harus sama dengan yang diberikan kepada PPPK.
Sedangkan Subtansi tentang disiplin ASN PPPK harus diatur dalam perjanjian kerja.
SE Menpan RB ini, kata Menteri Abdulah Azwar Anas untuk mendorong dan mengingatkan pemerintah daerah dalam menyusun naskah PK di instansi pemerintahan.
Nantinya aturan tersebut digunakan sebagai dasar adanya kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, serta menegakan hukuman disiplin, jika terdapat pelanggaran disiplin PPPK.
Oleh sebab itu, Menteri Anas meminta PPK untuk melakukan pembaruan jika naskah perjanjian kerja belum memuat aturan disiplin pegawai. (*)