Tunjangan Pensiun PPPK Belum Diatur Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, Begini Penjelasan Ketum PGPPPK

Suara Garut | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2023 | 07:45 WIB
Tunjangan Pensiun PPPK Belum Diatur Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, Begini Penjelasan Ketum PGPPPK
Tunjangan Pensiun PPPK Belum Diatur Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, Begini Penjelasan Ketum PGPPPK. (Foto: Suara Garut/Seno)

SUARA GARUT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Setiap warga negera yang memenuhi persyaratan, serendah-rendahnya berusia satu tahun menjelang pensiun masih dapat diangkat sebagai PPPK.

Sayangnya sejauh ini, belum ada regulasi yang mengatur terkait jaminan atau tunjangan pensiun.

Kalaupun ada hanyalah berupa perlindungan hari tua, dalam pasal  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, diatur terkait perlindungan jaminan hari tua.

Perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan tunjangan Pensiun sepintas hampir sama, akan tetapi ternyata berbeda.

Perbedaan itu terlihat tidak secara detail diatur dalam regulasi, misalnya pada Bab V Pasal 38, tentang penggajian dan tunjangan.

PPPK menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil, tunjangan tersebut tidak diijelaskan secara detail.

Sementara itu, pada Bab X pasal 75 ayat 1, PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK mendapatkan perlindungan, diantaranya adalah jaminan hari tua.

Pada ayat 2 Pasal 75, perlindungan jaminan hari tua bagi PPPK, dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Oleh sebab itu, Perkumpulan Guru PPPK kembali melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan beberapa leading sektor.

Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan menyebutkan pemerintah telah melakukan pembahasan tentang skema tunjangan hari tua untuk PPPK.

Pembahasan Skema tunjangan tersebut dilakukan oleh paguyuban Menpan-RB bersama BKN.

"Semoga saja dibukakan hati para leading sektor segera mengakomodir PPPK mendapatkan tunjangan pensiun," kata Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan.

Selain itu kata Rikrik, saat ini revisi UU ASN kembali di suarakan di gedung parlemen oleh Komisi II DPR RI. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Situbondo Beberkan ALasan SK PPPK Guru 2022 Belum Turun: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

Bupati Situbondo Beberkan ALasan SK PPPK Guru 2022 Belum Turun: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

| Senin, 19 Juni 2023 | 19:15 WIB

SK PPPK Guru Akan Dibagikan Besok, di Empat Korwil Kecamatan, Jumlahnya Segini

SK PPPK Guru Akan Dibagikan Besok, di Empat Korwil Kecamatan, Jumlahnya Segini

| Senin, 19 Juni 2023 | 17:03 WIB

Status Tenaga Honorer Akan Jatuh Tempo 28 November, Lolos Seleksi PPPK 2023 Menjadi Krusial

Status Tenaga Honorer Akan Jatuh Tempo 28 November, Lolos Seleksi PPPK 2023 Menjadi Krusial

| Senin, 19 Juni 2023 | 15:40 WIB

Terkini

Teks Ikrar Pelajar Indonesia, Dibaca saat Upacara Hardiknas 2026

Teks Ikrar Pelajar Indonesia, Dibaca saat Upacara Hardiknas 2026

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:24 WIB

Hanya Sekejap Mata: Tragedi di Balik Jatuhnya Si Kecil AZ dari Balkon RS Hermina Madiun

Hanya Sekejap Mata: Tragedi di Balik Jatuhnya Si Kecil AZ dari Balkon RS Hermina Madiun

Jatim | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:23 WIB

Jadwal Lengkap BRI Super League Pekan 31: Persib Tantang PSIM, Persija Dijamu Persijap

Jadwal Lengkap BRI Super League Pekan 31: Persib Tantang PSIM, Persija Dijamu Persijap

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:22 WIB

Bhayangkara FC Tak Terima! Fadly Alberto Dihukum 3 Tahun, Klub Resmi Banding ke PSSI

Bhayangkara FC Tak Terima! Fadly Alberto Dihukum 3 Tahun, Klub Resmi Banding ke PSSI

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:19 WIB

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:05 WIB

Manga Blue Box Tembus 10 Juta Kopi, Season 2 Anime Siap Tayang Oktober

Manga Blue Box Tembus 10 Juta Kopi, Season 2 Anime Siap Tayang Oktober

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:00 WIB

Upacara Hardiknas 2026 Pakai Baju Apa? Ini Ketentuannya dari Kemendikdasmen

Upacara Hardiknas 2026 Pakai Baju Apa? Ini Ketentuannya dari Kemendikdasmen

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:59 WIB

4 Shio Ini Akhiri Masa Sulit pada 2 Mei 2026, Peluang Baru Mulai Terbuka

4 Shio Ini Akhiri Masa Sulit pada 2 Mei 2026, Peluang Baru Mulai Terbuka

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian

Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: WhatsApp Hentikan Layanan untuk Android Lawas, Rekomendasi HP Flagship Killer

Terpopuler: WhatsApp Hentikan Layanan untuk Android Lawas, Rekomendasi HP Flagship Killer

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:45 WIB