SUARA GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan mengambil sumpah, dan melantik Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tenaga guru formasi 2022, di Alun-ALun Garut, (27/06/2023).
Berbeda dengan sebelumnya, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ASN PPPK guru formasi 2022 tidak menggunakan seragam putih hitam berdasi.
Meski begitu, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan fungsional guru harus menggunakan seragam putih hitam.
Bupati Garut Rudy Gunawan, mengerti dan paham benar ketentuan hukum atau dasar seorang pegawai dalam mengenakan seragam kedinasan ASN.
Seperti halnya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional guru formasi 2022, mereka menggunakan seragam kebesaran Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Dihari yang bersejarah ini, kata bupati Rudy, kalian memakai batik Korpri, karena sudah resmi menjadi bagian dari korp Pegawai Republik Indonesia.
"Saat ini kalian memiliki dasar hukum untuk menggunakan seragam batik Korpri," kata Bupati Rudy Gunawan sesaat sebelum mengambil sumpah jabatan ASN PPPK guru formasi 2022.
Bupati Rudy menyebutkan, sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Profesi PPPK sama dengan PNS, sama-sama sebagai ASN.
Oleh sebab itu, bupati Rudy meminta BKD, dan Sekda agar CPPPK yang dilantik menggunakan baju Korpri.
Baca Juga: Kiki Kanoe Rilis Lagu Karya Dodhy Kangen Band, Video Klip Jadi Kontroversi
"Hari ini berbeda, saudara-saudara telah menjadi Pegawai ASN, makanya diminta untuk memakai baju Korpri, karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Rudy Gunawan.
Menurutnya, sebelum resmi menjadi ASN, sebenarnya honorer tidak ada dasar hukumnya memakai baju Korpri.
"Hari ini, saudara-saudara resmi menjadi anggota Korpri, yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 2014," pungkasnya. (*)