Oleh sebab itu, demi hukum dan perundang-undangan yang berlaku guru PPPK Kabupaten Tasikmalaya formasi 2022, mustahil mendapat pembayaran gaji pada bulan Agustus 2023.
Pasalnya, SPMT yang mereka dapatkan sejak 14 Juni 2023, artinya per 1 Juli 2023, guru PPPK Kabupaten Tasikmalaya wajib sudah mendapat pembayaran gaji sebagai ASN.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait tentang kebenaran kabar yang beredar di kalangan guru PPPK tersebut. (*)