PGPPPK Prihatin Kemenpan RB Belum Mengakomodir Usulan Kemendikbudristek Soal Perjanjian Kerja Sampai BUP

Suara Garut

Sabtu, 15 Juli 2023 | 16:15 WIB
PGPPPK Prihatin Kemenpan RB Belum Mengakomodir Usulan Kemendikbudristek Soal Perjanjian Kerja Sampai BUP
Ketum PGPPPK saat menggelar Silaturahmi. (Foto: Suara Garut/ Seno)

SUARA GARUT - PGPPPK mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Kemendikbudristek, terkait usulan perpanjangan Perjanjian Kerja guru PPPK sampai usia 60 tahun, Kepada Kemenpan RB.

Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Nunuk Sutyani telah melayangkan surat permohonan perpanjangan kerja sampai Batas Usia Pensiun (BUP) kepada Kemenpan RB.

Akan tetapi, melalui surat jawaban dari Kemenpan RB tersebut, seolah menolak usulan perpanjangan kerja guru PPPK sampai BUP.

Hal tersebut terlihat dari isi surat Kemenpan RB pada 14 Juli 2023, dengan menyertakan pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, dan Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020.

Menurut Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan, sebenarnya melalui pasal 37 ayat 1 memiliki peluang terhadap usulan itu, sayangnya dijawab tegas oleh Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020.

"Batasan masa perjanjian Kerja PPPK maksimal lima tahun, dalam Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020," kata Rikrik Gunawan, Sabtu, (15/07/2023).

Berbagai pertimbangan yang disampaikan Prof Nunuk Suryani menurut Rikrik sangat logis.

"Biar kami merasa nyaman dalam melaksanakan tugas,  sebagai ASN PPPK," kata Rikrik Gunawan.

Saat ini, kami merasa cemas apakah akan diperpanjang atau tidak, setelah habis masa perjanjian kerja.

baca juga

"Di Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020, terutama ayat 4, belum bisa mengakomodir masa perjanjian kerja sampai usia 60 tahun," tandasnya.

Sangat disayangkan, langkah positif dari Kemendikbudristek, tanggapan dari Kemenpan RB tidak mengakomodir aspirasi dari Dirjen GTK.

"Kami PPPK sangat prihatin, padahal yang disampaikan Kemendikbudristek sudah sangat baik, bahkan akan menyamankan PPPK," ungkap Rikrik Gunawan.

Padahal PPPK katanya bisa menjalankan tugas dengan nyaman, tanpa merasa harap-harap cemas perjanjian kerjanya akan diputus ditengah jalan.

"Mudah-mudahan dengan dinyamankan dalam bekerja, akan meningkatkankan etos kerja dan profesionalisme sebagai ASN," tegasnya.

Rikrik menyebutkan jika ASN nyaman dalam menjalankan tugas, akan berimbas pada meningkatnya tingkat pelayanan kepada masyarakat pendidikan, dan dapat menaikan IPM masyarakat.

"MUdah-mudahan kami berharap, Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 bisa mempertimbangkan kembali, dan mengakomodir usulan kemendikbudristek," pungkasnya. (*) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masa Perjanjian Kerja Guru PPPK Sampai BUP Terbentur Pasal 37 PP 49 Tahun 2018

Masa Perjanjian Kerja Guru PPPK Sampai BUP Terbentur Pasal 37 PP 49 Tahun 2018

Garut | Sabtu, 15 Juli 2023 | 13:20 WIB

Kemedikbudristek Usulkan Masa Perjanjian Kerja Guru PPPK Sampai BUP, Begini Respon Kemenpan RB

Kemedikbudristek Usulkan Masa Perjanjian Kerja Guru PPPK Sampai BUP, Begini Respon Kemenpan RB

Garut | Sabtu, 15 Juli 2023 | 07:30 WIB

Dirjen GTK Setujui Masa Perjanjian Kerja PPPK Diubah Jadi BUP, Ini Syaratnya

Dirjen GTK Setujui Masa Perjanjian Kerja PPPK Diubah Jadi BUP, Ini Syaratnya

Garut | Jum'at, 14 Juli 2023 | 19:20 WIB

Terkini

Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!

Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!

Jogja | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tagihan Paylater Diam-diam Jadi Beban: Tanggal Tua Terasa Makin Menakutkan?

Tagihan Paylater Diam-diam Jadi Beban: Tanggal Tua Terasa Makin Menakutkan?

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon

Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon

Bogor | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:57 WIB

Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya

Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:54 WIB

19 Link Twibbon HUT Bhayangkara ke-80 Gratis, Cocok untuk Dibagikan di WhatsApp hingga Media Sosial

19 Link Twibbon HUT Bhayangkara ke-80 Gratis, Cocok untuk Dibagikan di WhatsApp hingga Media Sosial

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:54 WIB

BRI Gelar CSR Pemberdayaan PMI, Cirebon Jadi Wilayah Prioritas

BRI Gelar CSR Pemberdayaan PMI, Cirebon Jadi Wilayah Prioritas

Jogja | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:52 WIB

Insiden di Bypass Balongmojo Mojokerto: Jasad Misterius Tergeletak di Depan SPBU

Insiden di Bypass Balongmojo Mojokerto: Jasad Misterius Tergeletak di Depan SPBU

Jatim | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:52 WIB

Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026

Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026

Entertainment | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:52 WIB

BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon

BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon

Malang | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:51 WIB

×