Sebagai bukti sejarah yang otentik, Makam Pangeran Papak Cinunuk ini ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh pemerintah.
Bahkan, Makam Pangeran Papak Cinunuk telah tercatat di Badan Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Wilayah Jawa Barat, yang dilindungi berdasarkan UU RI. No. 5/1992 Tentang Benda Cagar Budaya (TBCB). (*)