SUARA GARUT - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut telah menjalin kerjasama dengan Waterpark Sabda Alam untuk melakukan sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan Kartu Identitas Anak kepada warga Kabupaten Garut, khususnya kepada anak-anak.
Menurutnya, Kartu Identitas Anak (KIA) memiliki peran penting dalam administrasi kependudukan.
“Setiap warga negara dari usia 0 tahun hingga akhir hayat membutuhkan administrasi kependudukan,”katanya.
Dirinya menegaskan, Ketika seorang anak lahir, dia harus memiliki akta kelahiran, dan akta kelahiran ini menjadi dasar untuk menerbitkan KIA.
“KIA adalah identitas anak yang mengakui bahwa anak tersebut adalah warga negara Republik Indonesia,”katanya.
Ia menerangkan KIA diperuntukkan bagi warga negara berusia 0 hingga 17 tahun kurang 1 hari. Sedangkan untuk usia 17 tahun ke atas, mereka akan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik KTP Elektronik maupun KTP Digital.
“Kami mengajak semua warga Kabupaten Garut, terutama orang tua yang memiliki anak usia 0 hingga 17 tahun kurang 1 hari, untuk segera mengurus administrasi kependudukan anak-anak. supaya semua anak di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut, memiliki identitas kependudukan yang lengkap dan terlindungi,” tuturnya.
Disebutkannya, berdasarkan data yang dimilikinya, baru sekitar 28 hingga 30 persen anak di Kabupaten Garut yang telah memiliki Kartu Identitas Anak.
Baca Juga: Rumah Makan Sugema Raya Garut, Rekomendasi Tempat Makan Khas Sunda Konsep Parasmanan di Garut
Maka karena itu, lanjutnya, sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk mencapai target penerbitan KIA kepada seluruh anak di Kabupaten Garut.
Dikatakannya selain sosialisasi, dinasnya juga telah menyediakan layanan publish baby atau pelayanan untuk bayi yang baru lahir.
Hal ini sesuai dengan hak bayi untuk memiliki akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak sejak lahir.
“Kita telah bekerjasama dengan rumah sakit, puskesmas, klinik, dan Ikatan Bidan Indonesia agar bayi lahir sesuai dengan haknya mendapatkan akta kelahiran dan mendapat kartu identitas anak, dan penerbitan Kartu Keluarga (KK), pada hari yang sama dengan kelahiran anak," ucapnya.
Ditegaskannya, semua layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut itu gratis.
Selanjutnya ia berharap, pada akhir tahun 2023, seluruh anak di Kabupaten Garut sudah memiliki Kartu Identitas Anak.