Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mendesak pemerintah untuk tidak memberikan "Kartu Sakti Jokowi" kepada para perokok, karena akan menghamburkan anggaran negara.
"Jangan sampai biaya Kartu Indonesia Sehat (KIS) justru habis untuk membiayai perokok. Untuk itu, upaya pengendalian tembakau seharusnya menjadi salah satu agenda utama," kata Tulus di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteng, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Tulus menambahkan pemerintah harus menekan jumlah perokok, bukan memberikan kesempatan jumlahnya terus tumbuh dengan menjamin kesehatannya. Semakin sedikit jumlah perokok di Indonesia, akan memperkecil jumlah orang yang sakit. Selanjutnya, anggaran negara untuk membiayai kesehatan masyarakat akan lebih sedikit.
Tulus menilai kebijakan KIS, berikut Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Catatan itu adalah kebijakan pemerintahan Jokowi-JK untuk KIS yang lebih bersifat pengobatan (kuratif) daripada pencegahan (preventif).
Menurutnya kebijakan ini hanya membuat negara berupaya mengobati orang sakit tanpa berupaya untuk mencegah munculnya orang sakit.
"Kebijakan kartu dari Jokowi ini berbasis paradigma kuratif, bukan preventif. Padahal bangsa membutuhkan kebijakan preventif. Sejauh ini kebijakan kuratif itu hanya menyelesaikan sisi hilir kesehatan bukan hulunya," katanya.
Tulus menambahkan paradigma kuratif ini hanya akan membuat negara harus menanggung pengobatan para penderita penyakit. Dengan begitu, tidak ada upaya untuk mencegah datangnya penyakit di tengah masyarakat.
Meski demikian, dia mengakui masyarakat yang sakit memang harus diobati. Tetapi ke depan, perlu lebih didorong jaminan kesehatan berbasis preventif.
"Perokok adalah mereka yang rentan terkena penyakit karena asap rokok. Jika pencegahan munculnya perokok baru terus didorong dan jumlahnya terus ditekan maka peluang masyarakat sakit akan lebih kecil. Maka, beban anggaran negara untuk menyehatkan masyarakatnya menjadi berkurang," kata dia.
Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyebutkan bahwa setiap peserta akan memperoleh jaminan pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kebutuhan medis tanpa membedakan besaran iuran/ peremi yang dibayar.
Pelayanan kesehatan SJSN itu mencakup pelayanan kesehatan berbiaya tinggi seperti cuci darah, operasi jantung dan kanker atau sesuai asas kemanusiaan SJSN. (Antara)